Hukum
Lawan Pinjol Ilegal & Lindungi Data Pribadi, Polda Maluku Gandeng OJK-BI Perkuat Literasi Digital
AMBON,DM.COM,– Polda Maluku terus memperkuat strategi pencegahan kejahatan siber melalui edukasi publik sebagai bagian dari upaya mendukung keamanan ruang digital nasional. Bersama Stasiun RRI Ambon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, dan Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku menggelar Dialog Publik Interaktif bertema kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro-1 Stasiun RRI Ambon, Selasa (21/7/2026), menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, regulator jasa keuangan, dan otoritas sistem pembayaran sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat.
Dialog dipandu oleh pewara RRI Ambon, Theis de Kock, dan menghadirkan narasumber:
- Paur Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Sofia CH.E. Alfons, S.H., M.H.
- Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal
- Asisten Manajer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila
Forum tersebut membahas berbagai modus pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber.
Dalam penjelasannya, Iptu Sofia Alfons mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online dan terus melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pinjol ilegal menawarkan kemudahan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran pinjaman online yang masuk melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Jangan mudah memberikan atau mengunggah data pribadi karena data tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iptu Sofia.
Ia juga mengingatkan bahwa korban pinjol ilegal kerap mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi ketika mengalami keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, apabila masyarakat menerima penawaran layanan keuangan yang mencurigakan atau menjadi korban pinjol ilegal, segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Sinergi antara Polda Maluku dan OJK terus kami perkuat melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Sementara itu Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel Ayal, menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi keuangan.
Menurutnya, kemudahan proses pinjaman sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan terlebih dahulu penyelenggaranya terdaftar dan diawasi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses yang cepat apabila legalitasnya tidak jelas,” ujarnya.
Rovel juga mengingatkan pentingnya kemampuan masyarakat membedakan kebutuhan dan keinginan agar tidak terjebak dalam utang yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Ia meminta masyarakat menghindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menghubungi melalui telepon maupun pesan singkat yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas pinjaman online ilegal atau jasa keuangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan OJK 157 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Menejer Unit Implementasi Sistem Pembayaran Bank Indonesia Perwakilan Maluku, Widya J. Tomasila, menjelaskan bahwa meningkatnya digitalisasi harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Ia menyebut pelaku kejahatan siber kini semakin sering menggunakan modus pesan WhatsApp, tautan palsu, maupun akun yang mengatasnamakan institusi perbankan untuk memperoleh data pribadi masyarakat.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak jelas. Apabila menerima pesan yang mengatasnamakan bank, pastikan terlebih dahulu melalui kanal resmi bank yang bersangkutan,” jelas Widya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak bank, OJK maupun kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan digital maupun penyalahgunaan identitas perbankan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa edukasi publik merupakan salah satu langkah preventif yang terus diperkuat Polri dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk praktik pinjaman online ilegal yang berdampak pada keamanan ekonomi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi bersama RRI, OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi.
“Polda Maluku terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital kepada masyarakat. Kejahatan siber, termasuk pinjaman online ilegal, hanya dapat ditekan apabila seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi setiap informasi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap penawaran pinjaman dengan proses instan, hadiah, maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial atau aplikasi pesan tanpa kejelasan legalitas.
“Peningkatan literasi digital merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan siber sekaligus mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan produktif,” tutupnya.
Dialog publik yang diselenggarakan Bid Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran publik terhadap bahaya pinjaman online ilegal, perlindungan data pribadi, serta pentingnya memanfaatkan layanan keuangan yang legal dan diawasi regulator terus meningkat sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional.(DM-04)