Connect with us

Politik

Serin Ganti Titirloloby di DPRD KKT, Sapulette : Sabar Dulu, Kita Berjuang di PN Jakpus

Published

on

AMBON, DM.COM,-Keinginan kuat Hendrikus Serin menggantikan Frederikus Deddy Son Titirloloby, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), masih terganjal. Sebab, kuasa hukum Titirloloby, Rhony Sapulette, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan saat ini dalam proses persidangan.

Sapulette yang juga kader senior Partai Hanura ini mendaftarkan gugatan untuk  menggugat Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang, Sekjen DPP Hanura, Ketua DPD Hanura Maluku, Ahmad Ohorela, dan Ketua DPC Hanura KKT, Hendrikus Serin.

Ini setelah perselisihan antara Serin dan Titirloloby, tidak diakomodir oleh Mahkamah Partai Hanura.”Makanya, sesuai aturan main, jika Mahkamah partai tidak merespon, Kita Gugat di pengadilan negeri,”kata Sapulette, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (25/10/2022).

Dia mengaku, gugatan perselisihan Partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta, terhadap Partai Hanura, saat ini sementara berlangsung. Dia mengaku, hari ini adalah sidang ketiga  dengan agenda jawaban dari para tergugat.”Para tergugat adalah Ketum DPP  Partai Hanura, Sekjen DPP Hanura, Ketua DPD Partai Hanura Maluku, dan Ketua DPC Partai Hanura KKT,”terangnya.

Padahal, ingat salah satu pendiri Partai Hanura ini mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya di Mahkamah Partai Hanura untuk menyelesaikan secara internal. “Kita sudah melayangkan surat kepada dewan kehormatan Partai Hanura, sebagai akibat dari usulan pergantian antar waktu klien kami sebagai anggota DPRD KKT. Kami sudah layangkan surat keberatan  kami 12 Juli 2022,”tuturnya.

Namun, kesal dia, Mahkamah Partai Hanura tidak menggubris surat keberatan mereka.”Untuk itu, berdasarkan UU Parpol bahwa jika perselisihan tidak diselesaikan lewat internal partai lewat Mahkamah Partai, maka akan dilanjutkan ke pengadilan negeri. Karenanya, hari ini kami memperjuangkan hak klien kami, saudara Titirloloby,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *