Connect with us

Pendidikan

Siamiloy : SMK Iresa Anugerah Tiakur Punya Legalitas, Oknum Guru Bakal Dipolisikan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sekolah Menengah Kesehatan (SMK) Iresa Anugerah, Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memiliki legalitas sesuai aturan main dengan pendirian Yayasan Iresa Sumber Kasih dan mengantongi ijin.

Atas dasar itu, diajukan pendirian SMK Iresa Anugerah Tiakur. Namun, belakangan ada oknum guru dipecat karena mabuk didalam kelas dipecat. Ironisnya, ada pemutar balikan fakta sesuai pemberitaan salah sati media online, sehingga oknum guru tersebut bakal dipolisikan.

Demikian disampaikan. Pembina Yayasan Iresa Sumber Kasih, Herman Siamiloy, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (15/9/2026).

Siamiloy yang juga pemerhati pendidikan memaparkan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, di perlukan peran pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana dalam menunjang proses belajar mengajar .

” Selain pemerintah ada juga partisipasi masyarakat melaui pembentukan Yayasan Pengelola . Ada Yayasan Muhamadyah , Yayasan Katolik dan Yayasan Kristen dan Yayasan tersebut telah membangun gedung sekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi dan tersebar di seuruh Indonesia,”jelasnya.

Diakui, yayasan tersebut ada yang dalam bentuk organisasi atau kelompok, tetapi ada juga Yayasan pribadi atau keluarga. “Partisipasi masyarakat oleh Yayasan Iresa Sumber Kasih berdasarkan Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU – 0018047 . AH . 01 . 04 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Iresa Sumber Kasih,”paparnya.

Berdasarkan Legalitas Formal tersebut, lanjutnya, Yayasan telah mengusulkan pembukaan SMA Kesehatan kepada Gubernur Maluku, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kemudian terbitlah Surat Ijin Pendirian oleh Gubernur No 759 Tahun 2022 Tentang Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya dan Surat Ijin Operasional dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku No . 420 / 301 / 2023 Tentang Penetapan Ijin Operasional SMK Kesehatan Iresa Anugerah Tiakur.

SMK Iresa memiliki tiga jurusan yaitu, Jurusan Keperawatan Jurusan Farmasi dan Jurusan Analis

Untuk melakukan proses belajar mengajar, jelasnya Yayasan melalui Ketua Yayasan telah mengangkat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan sekolah dan berdasarkan kemampuan Yayasan dan selama ini, proses belajar mengajar telah berjalan dengan baik.

Namun, ingat dia. beberapa waktu lalu ada pemberitaan dari salah satu media Online dengan topik ” Guru Honorer di MBD di Pecat. Diduuga karena Suarakan Hak.

“Tapi berdasakan pemberitaan iti Kepala SMK Iresa Anugerah membantah dan mengkau, oknum Guru itu Mabuk dalam Kelas. Nah, dari hasil klarifikasi Kepala Sekolah, ternyata berita itu tidak benar karena hanya infomasi secara sepihak. Tidak mungkin guru di angkat oleh Yayasan tanpa diberi gaji “tegasnya.

Dia mencontohkan sekolah negeri. Diakui, guru diangkat oleh Pemerintah dan diberhentikan juga oleh Pemerintah, sehingga Yayasanpun demikian.” Guru di angkat oleh Yayasan dan di berhentikan juga oleh Yayasan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap masalah yang di lakukan oleh oknum guru tersebut. Sebab tidak mungkin ada akibat tanpa sebab,”tandasnya.

Dia juga menyoroti pemberitaan media online tersebut yang tidak melalui verifikasi sebelum berita diterbitkan.”Akibatnya, nama Kepala Sekolah dan nama Yayasan tercemar,”kesalnya.

Mestinya, ingat Siamiloy, seorang wartawan dalam melakukan tugas Jurnalis, harus betpedoman pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengedepankan kode etik jurnalis.

“Informasi yang belum jadi berita, harus di konfirmasi selama maksimal tiga kali cek ( trivel cek ) untuk mengkonfirmasi apakah berita itu benar atau tidak, baru di tayangkan secara bersamaan . Selain itu, wartawan harus berpedoman pada Pedoman Dewan Pers,”ingatnya.

Untuk itu, tegas dia, Yayasan melalui Ketua Yayasan akan melaporkan oknum guru yang menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Polisi karena diduga melanggar KUHP Pasal 110 dan 111 tentang Pencemaran nama baik karena berita yang di sampaikan tidak benar .(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *