Hukum
Ribuan Pendukung Fanatik PF Ngamuk, Hakim Minta Kejari KKT Profesional
SAUMLAKI, DM.COM,-Ribuan pendukung Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, kembali ngamuk setelah menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Kelas II Suamlaki, sementara majelis Hakim tunggal meminta Kejari KKT profesional.
Ini setelah Korps Adiyaksa menetapkan Fatlolon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setda KKT. Permohonan Praperadilan diajukan oleh Penasehat Hukum Fatlolon agar status tersangka digugurkan oleh majelis hakim tunggal yang menyidangkan Paperadilan.

Sesuai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (23/7/2024), para pendukung fanatik PF ngamuk dan berteriak, usai mendengar keterangan pers para Penasehat Hukum (PH) Fatlolon akrab disapa PF, soal penetapan tersangka PF oleh Kejari KKT, sarat rekayasa, tabrak aturan hukum, dan muatan politik, bahkan ada dugaan permintaan uang miliaran dari oknum Jaksa kepada PF.
“Kejari segera pindah dari sini. Bakar kantor Kejari. Bakar “poro bibi.” Kepala Kejaksaan segera keluar dari sini,”teriak sejumlah pendukung PF dengan penuh emosi.
Meski begitu, sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Arya Siregar, dikawal puluhan anggota Polres Tanimbar, berjalan aman dan lancar, hingga para pendukung meninggalkan kantor PN Kelas II Saumlaki. Namun sempat terjadi kemacetan ruas jalan poros Saumlaki, ibukota KKT.
Menariknya, sekitar enam Jaksa mewakili Kejari KKT, dikawal ketat aparat Kepolisian memasuki mobil yang selanjutnya tergesa-gesa meninggalkan lembaga Peradilan terebut.”Mereka takut amukan massa yang mulai mendekati mereka,”kata salah satu pengunjung sidang.
Sementara dalam persidangan Praperadilan, Jaksa mempertanyakan kehadiran Ketua Tim PH PF, Dr Anthoni Hatane SH, MH. Menurut Jaksa, Hatane pernah menjadi saksi pada persidangan mantan Sekda KKT Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Setda. KKT, Petrus Masela.
“Kami keberatan majelis, Pak Hatane, pernah jadi saksi di persidangan Ruben dan Petrus. Ini soal konflik interest,”kata Jaksa.
Hatane mengaku, keberatan Jaksa tidak relevan. Menurut penasehat hukum senior itu, dirinya sudah menjadi saksi dan mengembalikan honornya sebagai PH sebagai haknya.”Undang-undang Advokat sangat jelas. Keberatan termohon tidak relevan. Pihak termohon (Kejari) coba baca perundang-undangan yang jelas,”ingat Hatane.
Majelis hakim kemudian menyarankan kepada Jaksa agar dewasa dan profesional.”Kita sudah dewasa. Jangan tunjukan kekanak-kanakan. Harus secara profesisonal. Itu harapan saya,”ingatnya.
Apalagi, ingat majelis hakim, Hatane sebagai kuasa hukum, sudah sampaikan sumpah dan memiliki kartu Advokat.” Tidak ada hal yang menghalangi beliau dalam perkaracini. Kecualai ada yang membatalkan kartu advokat. Apakah masih keberatan. Tidak ya,”tanya majelis hakim.(DM-04)