Connect with us

Hukum

FAKTA Sidang PT Tanimbar Energi : Jaksa Garuda Diduga Berbohong, Saksi Ahli Justeru Tak Paham Regulasi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kesaksian Garuda Cakti Vira Tama, Jaksa Kejaksaan Negeri Tanimbar yang memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, diduga banyak berbohong. Begitu juga keterangan saksi ahli Frans Dione, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak paham regulasi, sehingga keteranganya banyak disanggah sesuai aturan main yang berlaku.

Ini tercermin pada fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, memeriksa Saksi verbalisan, Jaksa Garuda Cakti Vira Tama, dan mendengar Keterangan Ahli Pemerintahan Dr. Frans Dione, M.Si secara zoom, Selasa (7/4/2026).

Korneles Serin, SH, MH – Penasehat Hukum Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera serta Yunita Saban, SH, MH dan Rustam Herman, SH, MH Penasehat Hukum Petrus Fatlolon menyampaikan beberapa pertanyaan krusial kepada Jaksa Garuda Cakti Vira Tama – Saksi verbalisan yang kemudian dijawab.

Jaksa Garuda mengakui bahwa benar yang bersabgkutan melakukan pemeriksaan di Excelso atas permintaan Saksi Rofina Kelitadan. Padahal Saksi Rofina Kelitadan dalam keterangannya di persidangan tanggal 6 April 2026 menyebutkan dengan jujur bahwa justru pihak Jaksa yang meminta bertemu untuk dimintai keterangan di Excelso bukan Rofina yang meminta. Bahkan dalam keterangan sebelumnya Rofina menjelaskan bahwa Jaksa Garuda dkk datang lebih dahulu dan mengarahkan Rofina untuk kalo ditanya bilang saja bertemu dan dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Dan Saksi Rofina hanya diberikan 2 pertanyaan dan 2 jawaban saja, anehnya yang tercantum di BAP sebanyak 26 pertanyaan dan 26 jawaban.

Saksi verbalisan Garuda juga mengakui bahwa selain memeriksa Rofina Kelitadan, bertempat di Excelso juga melakukan pemeriksaan terhadap Saksi yang bernama “Yusinta”. Padahal berdasarkan keterangan saksi Rofina Kelitadan bahwa selain Rofina, pada saat yang sama juga Pak Garuda memeriksa saksi Priska Fordatkosu. Pernyataan tersebut membingungkan Penasehat Hukum karena dalam Berkas Perkara tidak ada Saksi yang bernama Yusinta.

Saksi verbalisan Garuda selaku penyidik juga mengakui bahwa pada tanggal 21 November 2025 tidak bertemu secara langsung dan tidak meminta keterangan secara langsung dengan Saksi Ricky Jauwerissa di Kejaksaan Negeri Tanimbar sebagaimana sesuai BAP yang ada dalam berkas perkara, namun mengirim sejumlah pertanyaan kepada Ricky Jauwerissa melalui WA kemudian berkas BAP tsb baru ditandatangani tanggal 28 November 2025. Hal ini tentu menimbulkan dugaan REKAYASA BAP karena sesungguhnya Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap tanggal 25 November 2025.

Saksi verbalisan Garuda juga mengakui menemui dan meminta keterangan 2(dua) orang Ahli di Manado, Sulawesi Utara dan Malang, Jawa Timur di dua pulau dan dua propinsi yang berbeda pada hari yang sama. Hal ini menimbulkan keraguan dari Penasihat Hukum, apalagi Jaksa Garuda – Saksi verbalisan tidak dapat menunjukan bukti Boarding Pass dan tidak dapat menjelaskan terbang dengan pesawat apa ?
Spontan warga Tanimbar yang menyaksikan persidangan ini langsung mengatakan bahwa : “mangkali Jaksa pake PRIVATE JET sehingga mudah perintah pilot utk terbang dan kapan saja bisa terbang”

Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan Ahli Dr. Frans Dione – Ahli Pemerintahan yang dihadirkan secara zoom oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun penjelasan Ahli Dr. Frans Dione sebagai berikit.

Dana penyertaan modal “Dapat dan Boleh digunakan untuk pembayaran Gaji serta operasional Direksi/Komisaris dan pegawai BUMD.

Ahli menerangkan bahwa RKA SKPD ditandatangani oleh Bupati. Terhadap hal ini langsung mendapat tanggapan dari Petrus Fatlolon – Mantan Bupati dengan menunjuk pasal 93 ayat (1) PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana menyebutkan bahwa “Kepala SKPD menyusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan PPAS” artinya bahwa Bukan Bupati yang menandatangani RKA SKPD namun kepala SKPD yang menandatangani RKA.

Ahli.menerangkan bahwa atas proses pencairan anggaran diatas 5 milliar harus mendapat persetujuan / Disposisi Bupati, sedangkan pencairan di bawa 5 miliar tidak perlu persetujuan Bupati.
Terhadap pernyataan ini langsung di tanggapi oleh Petrus Fatlolon – Mantan Bupati dengan mengatakan “pernyataan ini tidak mendasar dan bertentangan dengan ketentuan perundangan” bahwa sesungguhnya setiap awal tahun anggaran, Bupati mengeluarkan SK Pelimpahan Kewenangan Keuangan, sehingga setiap proses pencairan tidak perlu mendapat persetujuan atau disposisi Bupati.

Ahli juga menerangkan dalam BAP tanggal 21 November 2025 pada point (25) bahwa terkait Fungsi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tidak dapat didelegasikan sepenuhnya sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada Kepala Daerah.


Terhadap keterangan Ahli ini maka Petrus Fatlolon melakukan sanggah dan menyatakan Ahli Keliru, kemudian Fatlolon menunjuk pasal 284 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 yang secara lengkap menyebutkan : “dalam melaksanakan kekuasaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah”.

5

Ahli juga menerangkan bahwa Fungsi Pengawasan BUMD dan Pembinaan BUMD dilakukan dan berada di Bupati.
Terhadap pendapat Ahli ini, kembali mendapat sangahan dari Fatlolon.


Fatlolon mengatakan sambil menunjuk PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PERDA nomor 11 tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi, yang secara lengkap menyebutkan : pasal 1 (point 17) PP nomor : 54 Tahun 2017 menyebutkan bahwa ” Komisaris adalah Organ perusahaan perseroan daerah yang bertugas melakukan PENGAWASAN dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah”. Ini mengandung makna bahwa Organ BUMD yang mempunyai fungsi Pengawasan sesuai ketentuan adalah Komisaris.
Selanjutnya pada pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan terhadap pengurusan BUMD. selanjutnya apda ayat (2) menyebutkan bahwa Pembinaan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dilaksanakan oleh :
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada pemerintah daerah yang melakukan fungsi pembinaan BUMD;
maksudnya disini adalah bagian perekonomian.
c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Maksudnya disini adalah Inspektorat.
Selanjutnya dipertegas lagi pada pasal 29 ayat (1), (2), (3) PERDA nomor 11 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tanimbar Energi yang menegaskan bahwa Fungsi Pembinaan BUMD ada dalam tanggung jawab SEKDA dan SKPD terkait.
Oleh karena maka diharapkan Ahli membaca Aturan secara cermat dan benar agar tidak memberi pendapat yang tidak mendasar pada aturan yang berlaku.

Selain itu, Yuni Saban, SH, MH dkk selaku Penasehat Hukum Petrus Fatlolon juga menyoroti tentang BAP Ahli yang dibuat tertanggal 25 November 2025, padahal sesuai Surat Penugasan dari Institut Peemerintahan Dalam Negeri memberi Surat Penugasan untuk menjadi Saksi Ahli pada tanggal 28 November 2025, ini kan tidak sinkron dan diragukan keabsaan BAP Ahli sebagai barang bukti. Masa memberi keterangan sebelum mendapat penugasan.

Fatlolon juga bertanya kepada Ahli terkait apabila ada Disposisi Bupati kepada Sekda atas permohonan pencairan Dana Penyertaan Modal sbb : “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku” bagaimana pendapat Ahli terhadap Disposisi tsb ?
Atas pertanyaan tersebut tsb lalu Ahli menerangkan bahwa : “seharusnya Sekda dan SKPD terkait harus membuat laporan/ telaan/hasil penelitian tsb wajib dilaporkan kembali kepada Bupati” dan apabila bertentangan dengan ketentuan maka seharusnya tidak dicairkan dan dilaporkan kepada Bupati.

Petrus Fatlolon kemudian menyampaikan pertanyaan :
Apabila SKPD tertentu melakukan pencairan anggaran dan melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan Bupati, pertanyaannya : Siapa yang dimintai pertanggung jawaban hukum ?
Kemudia Ahli menjawab : Bupati dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Mendengar penjelasan tersebut, kemudian Fatlolon menjawab : wah pendapat ahli ini tidak mendasar karena masa orang lain yang berbuat namun Bupati yang bertanggung jawab ? kalo demikian maka saat ini ada 2 mantan menteri yang ditetapkan tersangka, apakah Mantan Presiden juga ikut dimintai pertanggung jawaban hukum ???.
Terhadap pernyataan Ahli ini mendapat respon miring dari penonton sidang dengan mengatakan bahwa : “waduh kalo begini maka semua ASN mau saja melakukan tindakan korupsi karena nanti yang dimintai pertanggung jawaban hukum adalah Pak Bupati. ANEH BIN AJAIB.
Kemudian Fatlolon menutup pertanyaan dengan mengatakan : Ahli, Pak Frans, semoga keterangan Ahli ini tidak SUBJEKTIF dan semoga Tuhan memberkati Ahli.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *