Connect with us

Hukum

Empat Tahun Tangani Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, belum Tangkap Pelaku, LAKRI Soroti Kejari Buru

Published

on

AMBON,DM.COM,-Belum diketahui, alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar di Setda Kabupaten Buru.

Namun, penanganan Tipikor yang diduga keras melibatkan mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Amustofa Besan dan sejumlah pejabat di bumi Bupolo, terus mendapat sorotan dari pegiat anti korupsi dan lembaga anti korupsi serta lembaga lainya.

Sebab, diduga keras ambil uang perjalanan dinas, tapi tidak berangkat itu, mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2023 lalu. Namun, beberapa waktu lalu, korps Adiyaksa didaerah itu baru melibatkan lembaga negara untuk menghitung kerugian negara.

Padahal, Umasugi dan Besan beserta sejumlah pejabat telah diperiksa beberapa kali dalam pusaran dugaan tipikor SPPD fiktif. Bahkan, gegara Besan hendak calon anggota DPR RI dan calon Bupati Buru, proses penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif dihentikan sementara 2023 lalu.

SIMSON RICKY SALAKORY

Atas dasar itu, Wakil Ketua Wakil Ketua Investigator Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku, Simson Ricky Salakory, menyesalkan Kejari Buru yang diduga ‘main mata’ dengan para mantan pejabat disaerah itu, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Penanganan kasus ini, saya kira sangat janggal. Masak sudah 4 tahun lebih tidak ada progres penetapan tersangka. Ada apa ini,”tanya Salakory, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (27/7/2026).

Dia mengaku, pihaknya terus mempelajari dan berencana melaporkan kinerja Kejari dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif ke Kejagung.

“Saya kira kasus ini sudah lama ditangani. Tentu ada yang tidak beres. Nah, kita akan pelajari dan akan melaporkan ke Jamwas Kejagung untuk memanggil dan memerika Kajari Buru dan Kasi Pidsus Kejari Buru,”tegasnya.

Untuk itu, dia berharap, Kejari Buru, segera berkoordinasi dengan BPKP sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menghitung kerugian negara agar segera menetapkan tersangka. “Saya kira semua pihak sudah mengetahui siapa yang bakal ditetapkan tersangka. Namun, kewenangan ada di Kejari sesuai aturan main,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *