Connect with us

Hukum

Diduga Terlibat Empat Kasus Korupsi, Jaksa & Polisi Didesak Berani Tetapkan Sahubawa Tersangka

Published

on

AMBON,DM.COM,-Satu per satu dugaan tindak pidana korupsi mulai terkuak, setelah aparat penegak hukum, secara marathon memeriksa mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa.

Sekretaris Bupati Malteng itu diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Malteng, terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2023. Sahubawa juga bakal dipanggil diperiksa, terkait penyaluran Bansos 2024. Selain itu, Kejari Ambon juga tengah membidik Sahubawa terkait dana pengungsi Kariuw ysng diperuntukan bagi pembangunan pemukiman, namun dialihkan ke pos yang diduga tidak bisa dipertangingjawabkan. Dana itu, senilai Rp 10 miliar.

Terakhir, Sahubawa diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, pekan kemarin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Kesra Malteng, yang diduga disalahgunakan.

SIMSON RICKY SALAKORY

Wakil Ketua Wakil Ketua Investigator Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku, Simson Ricky Salakory, berharap, aparat penegak hukum serius menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan Sahubawa.”Kalau ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, silakan ditetapkan tersangka,”harap Salakory, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (27/7/2026).

Namun, ingat dia, jika Sahubawa hanya dipanggil sebagai saksi dan tidak terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum, sedianya menjelaskan kepada masyarakat.”Ini agar tidak ada presepsi miring ditengah masyarakat,”harapnya.

Dia mengakui, proses penegakan hukum di sejumlah lembaga penegak hukum, ada yang prosesnya cepat dan ada juga berlangsung lama. Dia kuatir, proses penegakan hukum taumjam ke bawah. Namun tumpul keatas.”Semua sama dimata hukum. Jangan penegakan hukum yang melibatkan masyarakat kecil, prosesnya cepat. Namun, para pejabat biasanya lama dan terhenti dotengah jalan. Kalau terbukti jangan lama-lama tetapkan tersangka. Ini
agar dibuktikan dipengadilan. Jika terbukti dihukum penjara. Kalau tidak terbukti silakan dibenaskan,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *