Pemkab MBD
Kecamatan Pulau Letti Gelar Pelatihan Jurnalistik & Pengelolaan Medsos bagi ASN
AMBON,DM.COM,–Pemerintah Kecamatan Pulau Letti, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Media Sosial (Medsos) Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Pulau Letti. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Lemola, Senin (25/5/2026).
Camat Pulau Letti, Otniel Maulias, mengatakan layanan informasi publik saat ini tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan media sosial, sehingga diperlukan pemahaman jurnalistik bagi seluruh operator informasi pemerintah.
Menurutnya, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas ASN dalam membangun komunikasi publik yang efektif, khususnya dalam pengelolaan informasi dan publikasi kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, sekolah maupun unit pelaksana teknis (UPT).
“Di era transparansi dan perkembangan teknologi informasi saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, pemerintah dituntut mampu mengakomodasi kebutuhan informasi publik secara cepat, tepat dan terbuka,” ujar Maulias.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi melalui konten teks, foto maupun video guna mendukung transparansi serta publikasi program Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Letti.
Maulias berharap seluruh lembaga publik di Kecamatan Pulau Letti segera mengaktifkan akun media sosial resmi instansi masing-masing sebagai sarana publikasi pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi instansi yang belum memiliki akun media sosial, setelah kegiatan ini diharapkan segera membuat dan mengaktifkannya untuk mempublikasikan program dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfostaper Kabupaten MBD, Marthen Watrimny, selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi yang optimal, transparan dan mutakhir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, pelayanan informasi publik yang baik membutuhkan kemampuan membangun komunikasi yang efektif, baik secara internal maupun eksternal.
“Media sosial perangkat daerah merupakan sarana publikasi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengelolaan kanal informasi ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat dan masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik,” jelas Watrimny.
Ia menambahkan, pengelola media sosial pemerintah perlu memahami kaidah jurnalistik agar mampu menghasilkan informasi yang edukatif, mudah dipahami, serta terhindar dari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan stigma negatif.
“Gunakan media sosial maupun website pemerintah untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum mengetahui informasi dapat menjadi tahu,” ujarnya.
Watrimny juga mengajak seluruh instansi pemerintah agar lebih proaktif merespons aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.
“Mari membangun semangat melayani. Setiap pelayanan yang dilakukan harus dipublikasikan agar diketahui masyarakat luas. Kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar tidak tertinggal,” katanya.
Pelatihan tersebut diikuti ASN dari berbagai instansi di Kecamatan Pulau Letti, termasuk operator media sosial perangkat daerah, sekolah dan unit pelayanan publik lainnya.(DM-01)