Unpatti
Uji Publik Peraturan, Rektor Unpatti : Lakukan Revisi Regulasi Tata Kelola Akademik
AMBON, DM.COM,- Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola akademik melalui pemutakhiran dan penyesuaian Peraturan Akademik Universitas Pattimura dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
Hal tersebut disampaikan Rektor saat membuka kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026 bertempat di Aula Rektorat Unpatti, Senin (10/8/2026).
Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum penting dalam mengarahkan pengelolaan dan pengembangan akademik Universitas Pattimura. Menurut beliau, akademik merupakan core business perguruan tinggi yang harus dikelola secara serius, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
“Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,” ujar Rektor.
Prof. Leiwakabessy menekankan bahwa seluruh pimpinan dan pengelola program studi perlu memahami serta menjalankan tanggung jawab yang telah ditetapkan melalui pakta integritas dan kontrak kinerja. Menurut beliau, dokumen tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas, tetapi harus menjadi komitmen yang diwujudkan melalui kinerja nyata.
Rektor mengingatkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila kinerja tidak sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan, pimpinan universitas dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tegas Rektor.
Lebih lanjut, Rektor mengingatkan seluruh pengelola akademik agar tidak mempertahankan praktik lama yang sudah tidak sesuai dengan regulasi. Perubahan kebijakan pendidikan tinggi menuntut perguruan tinggi untuk terus menyesuaikan sistem pengelolaan akademik agar tetap relevan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Rektor, kebiasaan dengan pola kerja sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar apabila praktik tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan akademik dengan menjadikan regulasi terbaru sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik.
“Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” jelas Rektor.
Dalam konteks tersebut, Rektor menjelaskan bahwa Peraturan Akademik Universitas Pattimura perlu diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kebijakan nasional. Peraturan Akademik sebelumnya disusun pada 2018 dan kemudian mengalami perubahan pada 2021 yang menghasilkan Peraturan Akademik Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka.
Saat ini, perubahan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian terhadap berbagai aspek pengelolaan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut mencakup penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi, akreditasi institusi, hingga pembukaan program studi baru.
Rektor menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini semakin menekankan kontribusi dan dampak perguruan tinggi terhadap masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Oleh karena itu, revisi Peraturan Akademik Universitas Pattimura dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola akademik dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan perguruan tinggi. Proses revisi tersebut diharapkan menghasilkan regulasi akademik yang mampu menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, adaptif, dan berorientasi pada dampak.
Rektor juga mengingatkan seluruh pimpinan fakultas dan program studi untuk berperan aktif dalam proses tersebut. Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi dan komitmen untuk menjalankan tata kelola akademik secara konsisten, Universitas Pattimura diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan daya saing institusi.
Kegiatan tersebut meliputi pemaparan Rancangan Peraturan Akademik Tahun 2026 yang dipandu oleh Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H., serta Uji Publik oleh tim penyusun PERAK. Kegiatan dihadiri oleh unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, dan pengelola program studi.(DM-04)