Politik
Diskresi ‘Paksa’ Odie Orno Pimpin Golkar MBD, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Unpatti
AMBON,DM.COM,-Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di gedung Serbaguna Tiakur, berakhir ricuh, Selasa (22/8/2026).

Penyebabnya, salah satu calon Ketua DPD Golkar MBD, Desianus Orno akrab didasapa Odie, mengantongi surat Diskresi dari DPP Golkar. Meski surat sakti yang ditandatangani Bahlil Lahadalia dan Muhamad Sarmuji untuk modal mantan Kadis Perhubungan MBD itu maju mencalonkan diri pimpin Partai Berlambang Pohon Beringin itu, ditantang habis-habisan oleh kubu calon Ketua DPD Golkar MBD, Jhon Mosse yang telah mengklaim mengantongi 14 pimpinan kecamatan Golkar plus Ormas didirikan dan mendirikan Golkar. Sementara Orno yang di back up habis-habisan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, mengandalkan data dukungan kepengurusan pimpinan kecamatan Golkar lewat SIPOL.
Akibatnya, Musda yang dibukan 17 September 2026 lalu, terjadi tarik menarik antara kedua kubu. Puncaknya, Selasa (22/9/2026), ketika nama Orno hendak dibacakan untuk diputuskan pimpin Golkar, kubu Mosse balik serang kubu Orno. Kedua kubu nyaris baku hantam didalam gedung maupun diluar gedung. Namun, aparat Kepolisian dan sejumlah senior Golkar sigap melerai kedua kubu.
Kubu Mosse, yang dihadiri beberapa kader minus perwakilan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, kemudian melakukan rapat pleno di gedung serbaguna lokasi Musda mengukuhkan Wakil Ketua DPRD MBD itu sebagai Ketua DPD Partai Golkar MBD masa bakti 2026-2030.
Tak ketinggalan, disalah satu hotel di Kota Tiaku, Rabu (23/9/2026), DPD Partai Golkar Provinsi Maluku bersama sejumlah kader dan simpatisan Golkar di bumi Kalwedo, mengukuhkan Orno menjabat Ketua DPD Partai Golkar MBD periode 2026-2030.
Terkait kisruh Musda Golkar MBD, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pattimura (Unpatti), Dr Holmes Lekipiouw, SH, MH mengaku, tidak mencampuri urusan internal Golkar.
Namun, ingat dia, soal Diskresi tidak menggugurkan demokrasi internal. “Artinya diskresi bersifat administrasi teknis bagi seseorang untuk bisa maju dan ikut berkontestasi, tetapi ia tidak otomatis membuat calon tersebut langsung menang secara aklamasi,”ingat Lekipiouw, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (23/9/2026).
Kedua, lanjut putra MBD itu, tetap Membutuhkan Suara Sah.”Artinya mekanisme pemilihan suara (voting) di dalam forum musyawarah atau musyawarah mufakat, di mana dukungan riil dari para pemilik hak suara sah (seperti pengurus tingkat kecamatan atau organisasi sayap) tetap memegang peranan penentu,”terangnya.
Menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini, jika diskresi digunakan dengan cara menabrak mekanisme organisasi, mengabaikan produk hukum internal (seperti hasil Muscam), dan dipaksakan untuk memenangkan figur tertentu tanpa prosedur yang sah, maka diskresi tersebut telah keluar dari marwah dan fungsi aslinya.
“Dalam tata kelola partai politik yang sehat, penyalahgunaan diskresi seperti ini memicu sejumlah cacat legitimasi yang serius,”tandasnya.
Diakui, DPD I Maluku seharusnya memperhatikan kembali data SIPOL apakah telah sesuai dengan fakta riil di masing masing tingkatan mulai dari DPD II hingga DPC sehingga kisruh soal siapa pemegang hak suara yang sah tidak terus terjadi dan untuk Golkar semua kekacauan dalam Musda itu alasannya semua sama.(DM-04)