Hukum
JPU Tak Siap di Sidang KUR BRI Tiakur, Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Fakta Persidangan
AMBON,DM.COM,-Persidangan Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sering mengalami penundaan.
Penundaan sidang bukan baru pertama kali terjadi karena beberapa minggu yang lalu juga mengalami penundaan. Ini karena ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
“Apabila hal seperti ini sering terjadi bahkan berulang ulang, maka di pastikan bahwa belum bisa sampai pada tahap mendengarkan keterangan ahli dan pembelaan dari kuasa hukum masing – masing terdakwa. Kehadiran saksi ahli sangat perlu karena pasti di lakukan penghitungan kerugian negara,”demikian disampaikan, Herman Siamiloy, salah satu tokoh masyarakat MBD yang juga Pegiat Anti Korupsi melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (26/9/2026).
Siamiloy mengatakan, kasus ini kasus pidana umum bukan pidana khusus.”Dimana kerugian negaranya ? Sebab KUR ini uangnya BRI dan pemerintah hanya memberikan bunga kredit makanya bunganya murah di bandingkan dengan bu ga dari Bank lain,”sebutnya.
Untuk itu, harap dia, para penasihat hukum terdakwa diminta agar ketika mendengar keterangan saksi ahli harus jeli dan cerdas. Sebab ingat dia, diduga kasus ini sengaja di giring oleh JPU untuk hanya kejar target dan mencari popularitas demi mendapat jabatan.
“Hal ini, karena sebagian besar saksi yang di hadirkan JPU tidak memenuhi syarat hukum beracara karna syarat saksi itu melihat sendiri dan mengalami sendiri,”tegasnya.
“Makanya lebih banyak jawaban tidak tau bahkan ada saksi yang di hadirkan hanya beberapa menit dalam ruang sidang langsung di suruh keluar oleh Majelis hakim,”lanjutnya.
Terhadap kasus ini, ingat dia, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, diminta agar sebelum menjatuhkan keputusan kepada para terdakwa, harus mempertimbangkan fakta persidangan dan memperhatikan secara teliti dan mendalam terhadap pasal 613 ayat 3 Undang – Undang Penyesuaian Pidana sebagai rujukan, karena pada pasal dan ayat tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, APH boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi harus menyelesaikan dulu secara administrasi dan ketika mengarah ke pidana baru di selesaikan secara pidana.
” Jangan sedikit – sedikit pidana sementara belum pernah di selesaikan secara administrasi . Selain itu, Majelis Hakim juga harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung No 2899K / Pdt / 1994 karna dalam putusan tersebut disebutkan bahwa, setelah satu kredit dinyatan macet, Bank tidak boleh menambah bunga maupun denda secara tanpa batas,”paparnya.
Karenanya, ingat dia, Bank tidak boleh memberlakukan bunga dan denda tambahan setelah kredit berstatus macet. Terdadap kasus ini, publik menantikan penegakan hukum , harus berdasarkan pada prinsip keadilan , kepastian hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.
” Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas dan bukan sarana untuk mencapai keadilan,”pungkasnya.(DM-04)