Pemkab MBD
Pemkab MBD Perkuat Pencegahan TPPO Lewat Tiga SOP Forum Terpadu
AMBON,DM.COM,– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pembahasan tiga rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum Koordinasi Terpadu Deteksi Dini dan Penanganan TPPO.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten MBD, Rabu (4/11/2026).
Pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyempurnakan rancangan SOP sebagai pedoman bersama bagi seluruh unsur terkait dalam melaksanakan deteksi dini, pengelolaan informasi, respons, dan penanganan korban TPPO di wilayah MBD.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, Johzes H. F. Leunufna, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten MBD, Arestoules J. Ezauw, S.Pi., M.Si., serta unsur TNI/Polri, Imigrasi, Syahbandar, Pelabuhan Perikanan, petugas Bandara Jos Orno Imsula Moa, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Johzes H. F. Leunufna menyampaikan bahwa pembahasan SOP tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung proyek perubahan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang berfokus pada penguatan deteksi dini dan penanganan TPPO.
Ia menjelaskan, sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, MBD memiliki tantangan tersendiri, khususnya terkait aktivitas masyarakat lintas batas. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi potensi TPPO sekaligus memastikan aktivitas masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan dan kerja sama seluruh pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Karena itu, ia berharap berbagai pengalaman dan masukan peserta rapat dapat memperkuat rancangan SOP yang sedang disusun.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten MBD, Arestoules J. Ezauw, menjelaskan bahwa pembentukan Forum Koordinasi Terpadu merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas OPD, TNI/Polri, dan instansi terkait hingga tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, kondisi geografis MBD sebagai daerah kepulauan dengan konektivitas antarpulau yang terbatas membutuhkan koordinasi yang kuat dan terintegrasi dalam upaya pencegahan serta penanganan TPPO. Oleh sebab itu, seluruh unsur terkait perlu membangun sistem deteksi dini dan respons yang efektif.
Ia menegaskan, forum terpadu tersebut tidak mengambil alih kewenangan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang dimiliki masing-masing instansi. Forum ini lebih difokuskan pada fungsi koordinasi dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan kewenangan setiap unsur yang terlibat.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga rancangan SOP yang menjadi fokus utama, yakni SOP Deteksi Dini dan Respons TPPO, SOP Pengelolaan Data dan Informasi, serta SOP Respons dan Penanganan Korban.
SOP Deteksi Dini dan Respons TPPO akan menjadi pedoman bagi setiap unsur dalam melakukan pemantauan, menerima laporan atau pengaduan, mengidentifikasi indikasi awal, memverifikasi informasi, serta menilai tingkat risiko sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, SOP Pengelolaan Data dan Informasi diarahkan untuk membangun sistem pendataan dan pertukaran informasi yang terkoordinasi. Sementara itu, SOP Respons dan Penanganan Korban bertujuan memperjelas mekanisme tindakan serta perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban TPPO.
Arestoules berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga ketiga rancangan SOP tersebut dapat disempurnakan dan diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ia juga menyampaikan rencana peluncuran pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada momentum peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2026, setelah seluruh tahapan persiapan kelembagaan diselesaikan.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten MBD berharap terbentuk mekanisme koordinasi yang lebih terarah, terpadu, dan responsif dalam mencegah serta menangani TPPO, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.(DM-04)