Hukum
SK Bodong di Pemkot Ambon Masuk Tindak Pidana Pemalsuan & Korupsi, Pelaku Bisa Dipecat
AMBON,DM.COM,- Praktisi Hukum,Rony Samloy, S.H, menyebutkan kasus penerbitan dan penggunaan Surat Keputusan (SK) asli tapi palsu alias bodong masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Hal ini karena ada kerugian negara dalam kasus ini akibat penyalahgunaan kewenangan dari pejabat yang diduga kuat dengan sengaja menerbitkan SK bodong tersebut dan terpenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di balik pencairan uang negara yang tidak sah atau cacat hukum.
“Dari aspek hukum administrasi negara, pelaku yang menerbitkan maupun yang menggunakan SK bodong dapat dikenakan sanksi disiplin berat di mana sanksinya berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika putusan tentang perkara pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewisjdezaak,” papar Samloy di Ambon, Kamis (22/10/2026).
Menurut Samloy, tindak pidana pemalsuan surat normanya diatur di dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara dan denda kategori V atau Rp. 500 Juta.
Sedangkan tindak pidana korupsi telah diatur spesifik di dalam Pasal 603 KUHP dengan unsur delik memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum juncto Pasal 604 KUHP tentang kerugian negara dengan ancaman Pidana minimal 2 tahun sampai maksimal 20 tahun dan denda kategori II ( Rp 10 Juta) sampai denda kategori VI atau Rp 2 Miliar.
Dari aspek pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), urai Samloy, sebagaimana normanya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, pembuat SK bodong maupun yang menggunakan SK bodong tersebut dapat dikenakan pelanggaran berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jika kasus ini sampai ke ranah hukum yang lebih jauh, yakni ke pengadilan in casu, para pembuat maupun pengguna SK bodong dapat di-PTDH setelah putusan pidana umum soal pemalsuan dan penggunaan SK bodong dan tipikornya telah inkracht,” ulasnya. (DM-03)