Parlemen
DPRD Maluku Kawal Pengembalian Jaminan Nasabah BRI Pasahari
AMBON,DM.COM,-Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta penyelesaian persoalan pengembalian jaminan milik sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah. Bank plat merah itu diberi deadline penintasan paling lambat medio Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, kepada wartawan usai rapat bersama sembilan mitra kerja di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/2026).
Alhidayat menjelaskan, pihak BRI telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan jaminan milik nasabah yang selama ini dipersoalkan. Apabila sertifikat jaminan milik nasabah tidak ditemukan, pihak bank diminta bertanggung jawab dengan memberikan penggantian.
“Pengembaliannya paling lambat Desember. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, maka pihak BRI akan mengganti. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila hingga Desember pengembalian jaminan tersebut tidak direalisasikan, akan ada konsekuensi terhadap pimpinan bank yang bertanggung jawab.
Kepala bank yang bersangkutan terancam dicopot, sementara pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut akan diberikan sanksi.
Selain persoalan nasabah BRI Pasahari, Komisi III juga menerima dan membahas keluhan terkait penagihan kredit kepada seorang warga bernama Imelda.
Menurut Alhidayat, persoalan tersebut berkaitan dengan pengalihan tanggung jawab kredit setelah suami Imelda meninggal dunia. Kondisi tersebut membutuhkan proses dan waktu untuk menyelesaikan administrasi maupun pengembalian kewajiban kredit.
Karena itu, pihak terkait telah dikomunikasikan agar memberikan penundaan penagihan, sehingga tidak langsung melakukan penyitaan terhadap jaminan.
“Untuk Ibu Imelda, penagihannya akan ditahan sementara. Karena terjadi pengalihan dari almarhum suaminya kepada istrinya, tentu membutuhkan waktu. Jadi, tidak bisa langsung dilakukan penyitaan. Ibu Imelda akan diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian secara bertahap,” jelasnya.
Alhidayat berharap seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait dengan mengedepankan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan nasabah.(DM-04)