Connect with us

Parlemen

Andreas Taborat Tak Setuju Kontrak Giia Maluku Hotel Diputus Sepihak

Published

on

AMBON, DM.COM,-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Andreas Taborat, tidak setuju Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pemutusan kontrak pengelolaan Giiia Maluku Hotel. Dia berharap, dipertimbangkan secara matang dan tidak dilakukan secara gegabah.

Giiia Maluku Hotel sebelumnya dikenal Mes Maluku di Kebun Kacang, Jakarta Pusat adalah aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua Fraksi Partai PDIP ini mengaku, ada surat dari Gubernur Maluku yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku, terkait pengelolaan hotel tersebut.

Menurutnya, pemutusan kontrak sebaiknya tidak dilakukan hanya karena persoalan-persoalan kecil, terlebih jika pihak pengelola masih menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan.

“Kalau hanya karena hal-hal kecil lalu kontrak langsung diputus, itu tidak profesional. Apalagi sudah disampaikan adanya komitmen untuk perbaikan teknis serta menjaga etika dan hubungan dengan pemerintah daerah,” kata Taborat saat rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama 10 mitra, terkait realisasi serapan PAD tahun 2025, di ruang paripurna, Senin (26/1/2026).

Wakil rakyat dari dapil KKT-MBD ini mengakui adanya keterlambatan pada tahun pertama pengelolaan. Namun, Taborat menilai kondisi tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat pada masa awal kerja sama kerap terjadi berbagai penyesuaian.

Yang terpenting, lanjut dia, adalah kewajiban setoran yang menjadi tanggung jawab pengelola dapat dipenuhi pada tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Harus diberi kesempatan untuk memperbaiki. Prinsip kami, kerja sama tetap dilanjutkan dengan catatan ada perbaikan, baik dari sisi teknis maupun penyesuaian sistem,” pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *