Connect with us

Parlemen

Anos Yeremias : Tak Benar Guru ASN di Sekolah Yayasan Ditarik Massal

Published

on

AMBON,DM.COM,-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, S.Sos, MSi menegaskan, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengajar di sekolah yayasan tidak dilakukan penarikan massal sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen).

Penegasan Yeremias, sekaligus menyikapi berbagai informasi di masyarakat terkait Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (12/6/2026).

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini mengaku, salah satu isu yang banyak ditanyakan adalah, apakah guru ASN yang mengajar di sekolah yayasan akan ditarik seluruhnya.

“Perlu saya tegaskan bahwa aturan ini bukan kebijakan penarikan massal guru ASN dari sekolah yayasan,”kata Yeremias.

Justru sebaliknya, kata alumni SD YPPK Nomaha Kisar ini, regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pemerataan guru dan membantu satuan pendidikan yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, termasuk sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan.

“Redistribusi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan guru yang objektif dan berbasis data. Nah, Pemerintah daerah akan melihat kondisi riil di lapangan, jumlah guru yang tersedia, jumlah peserta didik, serta kebutuhan setiap satuan pendidikan “jelasnya.

Dengan demikian, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan MBD-KKT itu, tidak semua guru ASN yang saat ini bertugas di sekolah yayasan otomatis dipindahkan atau ditarik kembali ke sekolah negeri.

“Setiap keputusan harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan layanan pendidikan bagi peserta didik,”tandasnya.

Untuk itu, dia mengigatkan, bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah, mewujudkan pemerataan distribusi guru, mengatasi kekurangan guru pada satuan pendidikan tertentu.

“Kebijakan ini juga bagaimana meningkatkan mutu layanan pendidikan, menjamin hak setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan yang berkualitas,”paparnya.

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku, tambah dia, dirinya memandang bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak merugikan peserta didik maupun sekolah yang selama ini masih membutuhkan tenaga guru ASN.

“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah melakukan pendataan secara akurat, berkoordinasi dengan yayasan pendidikan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan,”ingatnya.

Tak hanya itu, kepada masyarakat, para guru, dan pengelola sekolah yayasan, saya mengimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mari kita memahami regulasi ini secara utuh sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.

“Pada prinsipnya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Semua kebijakan yang dibuat harus bermuara pada kepentingan terbaik bagi peserta didik,”terangnya.

Karenanya, dia menegaskan, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bukanlah kebijakan untuk menarik seluruh guru ASN dari sekolah yayasan.

” Regulasi ini mengatur redistribusi atau pemerataan guru berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan membantu sekolah yang masih kekurangan guru. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan peserta didik serta keberlangsungan sekolah yang membutuhkan guru ASN,”jelasnya.

Dia menegaskan, redistribusi dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan riil. Diakui, tidak semua Guru ASN di sekolah yayasan otomatis dipindahkan.

” Pemerintah Daerah melakukan penataan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama. Sekolah yayasan yang masih membutuhkan guru tetap menjadi perhatian pemerintah,”sebutnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat
agar memahami setiap kebijakan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Bersama Membangun Pendidikan Maluku yang Maju, Merata, dan Berkualitas,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *