Pendidikan
Bantah Demianus Hattu, Kepsek SMP 31 Malteng : Pattiasina Benar Honor


AMBON,DM.COM,-Kepala Sekolah SMP 31 Maluku Tengah (Malteng), Ny. M.W. Manuhutu, S.Pd, menegaskan, Monica Pattiasina bertugas sebagai honorer di sekolah yang dipimpinya, sehingga memenuhi syarat lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penegasan Manuhutu sekaligus membantah pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Demianus Hattu, sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (15/1/2025).
Menurut Manuhutu, tudingan anggota DPRD Malteng dapil 6 dari PDIP ini sangat tidak benar dan di sesalkan karena, Monika Pattiassina, adalah Guru Honor pada SMP Negeri 31 Malteng.
“Data dirinya ada pada Dapodik sejak tahun 2017 lalu dan yang bersangkutan mengajar pada dua kelas di SMP Negeri 31 Malteng,”ungkap Manuhutu dengan nada kecewa, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan, sebagai Kepsek dirinya sangat menyesal dengan pemberitaan ini karena apa yang di katakan Hattu, semuanya tidak sesauai fakta lapangan.
Menurutna, sangat paham sekali tentang tugas DPRD yang mana melakukan tugas fungsi pengawasan, namun seharusnya terjun langsung ke lokasi dulu atau mengkonfirmasi baru di publikasikan.
” Karena hal ini menyangkut nama baik lembaga khususnya SMP Negeri 31 Malteng dan juga nama baik dirinya sebagai Kepala Sekolah,”ingat Manuhutu
Menurut Manuhutu, Monika Pattiassina sudah menjalankan tugas sebagai tenaga guru honor pada SMP 31 Malteng sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini dan telah ikut mendaftarkan diri sebagai non ASN sejak tahun 2022 pada BKN dan prosesnya sesuai jalur dan pada tahun 2023 sampai 2024 yang bersangkutan mengikuti tes PPPK dan semua buktinya ada di sekolah.
“Dan patut di berikan apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama menjalankan tugas sebagai guru honor pada SMP 31 Malteng Patiassina tidak mau menerima upa ibarat mengabdi dengan cuma-cuma,”ungkap Manuhuttu.
Sementara Itu, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Saparua kabupaten Maluku Tengah, H. Pattiasina, S.Pd Saat Konfirmasi di Saparua terkai hal ini mengatakan, sebagai Korwil terkait dengan Proses pendaftaran PPPK peran dan fungsinya hanya melanjutkan berbagai pemberitahuan terkait jadwal pendaftarandan waktu sekeksi atau ujinkompetensi yang di sampaikan dari pihak Dinad Pendidikan Kabupaten Malteng.
” Untuk permasalahan pada lembaga SMP Negeri 31 Malteng Kebenaran faktanya ada pada Pihak Sekolah yakni Kepala Sekolah, “kata Pattiasina.
Sebagai Korwil, dirinya menyarankan agar kedepan semua pihak yang punya kewenangan untuk saling berkoordinasi untuk menyelesaikan berbagai kelemahan kita.”Ini agar tidak saling mempersalakan satu dengan yang lain,”harap Pattiasina.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditengah sejumlah honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun susah payah tidak kunjung lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, berbeda dengan Monika Pattiasina, dia diduga tidak pernah honor dan mengajar di SMP 31 Maluku Tengah justeru lolos PPPK.
Meski, diduga tidak pernah honor dan mengajar, Kepala Sekolah SMP 31 Malteng, Ny M.PW.H Manuhutu, S.Pd,Fis telah mengeluarkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak pimpinan unit kerja, 4 Oktober 2024.
Dalam surat itu menyatakan menjamin kebenaran dan tangungjawab atas data tenaga Non ASN tersebut (Pattiasina) telah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga non ASN tersebut ternyata tidak benar, maka saya siap bertangungjawab baik sanksi administratif maupun pidana.
Ironisnya, surat pernyataan tanggungjawab mutlak pimpinan unit tidak sesuai dengan jadwal mata pelajaran tahun ajaran 2023 hingga 2024 dan tahun 2024 hingga 2025. Sebab, nama Pattiasina tidak terdaftar sebagai guru honorer yang memberikan mata pelajaran kepada siswa dan siswi tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Malteng, Demianus Hattu, angkat bicara. Dia mengaku, mendapat data dan informasi kalau Pattiasina diduga tidak pernah mengajar disekolah tersebut.
“Jadi memang diduga bodong atau fiktif karena tidak pernah bertugas di sekolah itu yang bersangkutan lolos PPPK,”kata Hattu, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (15/1/2025).
Buktinya, kata Hattu yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Malteng itu, dalam daftar jadwal mata pelajaran nama Pattiasina tidak tertera.”Itu berarti disinyalir yang bersangkutan tidak pernah mengajar disekolah itu,”tegasnya.
Namun, kesal wakil rakyat dari dapil VI meliputi Haruku, Saparua, dan Nusalaut itu, Kepsek SMP 31 Malteng mengeluarkan surat surat pernyataan tanggungjawab mutlak pimpinan unit kerja.
“Nah, kalau benar yang bersangkutan tidak pernah honor, tentu Kepsek bertangungjawab secara administrasi dan pidana. Ini pidana karena diduga ada manipulasi,”ingatnya.
Padahal, ingat mantan wartawan senior itu, banyak honorer yang mengabdi puluhan tahun tidak mendapat surat rekomendasi dan tidak lolos PPPK.”Banyak honorer yang mengeluh. Masak tidak pernah honor mendapat perlakuan istimewa. Ini tidak benar. Ini tidak boleh dibiarkan,”tandasnya.
Untuk itu, Hattu yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Malteng ini berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng harus tegas menegur dan memberikan sanksi kepada Manuhutu.
“Saya juga berharap dalam seleksi honorer tahap kedua dinas lebih selektif agar tidak ada lagi honorer bodong lolos seleksi PPPK,”pungkasnya.(DM-04)
