Hukum
Baru Pakai Mandat MKR Mandiri, Kajati Maluku Setuju Hentikan Tiga Perkara



AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, baru pertama kalinya menggunakan mandat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri, khususnya terkait kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengambil keputusan terhadap pengajuan penyelesaian perkara pidana umum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di wilayah hukumnya.
Pelaksanaan MKR Mandiri tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H. dan Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., melalui Video Conference di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (10/9/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, Kajati Maluku menerima dan melakukan pemeriksaan serta penilaian terhadap pengajuan MKR Mandiri dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri Buru. Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, atas nama Tersangka (I) “PT” dan Tersangka (II) “HN”.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing atas nama Tersangka “AARW” alias Agung dan Tersangka “RFL” alias Oji.
Sebelumnya, pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Namun, berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan MKR Mandiri dapat diputuskan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip utama keadilan restoratif tetap menjadi landasan, yakni sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dengan bertitik tolak pada upaya pemulihan serta menciptakan tata tertib dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri, melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan substansi perkara, serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan prinsip keadilan restoratif, Kajati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Tim MKR Kejaksaan Tinggi Maluku memutuskan menyetujui penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri SBB dan Kejaksaan Negeri Buru tersebut.
Namun demikian, tidak seluruh pengajuan MKR Mandiri mendapatkan persetujuan. Salah satunya adalah perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas nama Tersangka “TM” alias Tomi dan Tersangka “RDL” alias Uti.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan kasus posisi yang dipaparkan, kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang berada di salah satu perumahan sosial di Kota Tual. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah dan kepala.
Atas pertimbangan tersebut, Kajati Maluku menegaskan bahwa perkara dimaksud tidak memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui MKR Mandiri dan harus dilanjutkan ke proses persidangan.
“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kajati Maluku.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa penerapan MKR Mandiri tidak semata-mata didasarkan pada terpenuhinya persyaratan administratif maupun ketentuan formal, tetapi juga harus mempertimbangkan substansi perkara, kondisi korban, dampak perbuatan, rasa keadilan masyarakat, serta kepentingan yang lebih luas.
Kajati Maluku menekankan kepada seluruh jajaran agar mampu memilah dan menilai secara cermat perkara-perkara yang memang layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan perkara-perkara yang harus dilanjutkan ke proses peradilan.
Penerapan MKR Mandiri diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, proporsional dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepentingan korban maupun rasa keadilan masyarakat.
“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujar Kajati Maluku.
Pelaksanaan MKR Mandiri di Kejaksaan Tinggi Maluku turut dihadiri oleh para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum serta para Jaksa Fasilitator Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dengan pelaksanaan MKR Mandiri ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.(DM-04)