Connect with us

Hukum

Bersaksi di PN Tipikor Ambon, Kepala BRI Tiakur Diduga Banyak Bohong & Tak Transparan Soal Kasua KUR

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tiakur MBD, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor) Ambon, memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta, pekan kemarin.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU, menghadirkan Florenca Philipus sebagai Kepala Unit BRI Tiakur, untuk memberikan keterangan. Namun, anehnya dia lebih memilih menjawab tidak mengetahui penyebab KUR macet dan proses penanganan kasusnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum para tersangka maupum Majelis Hakim yabg menyidangkan kasua itu menanyakan kepada Philipus, soal siapa yang melaporkan kasus ini sehingga kasusnya disidangkan di Pengadilan ?

Kepala Unit BRI Tiakur, menjawab tidak tahu. Dia beralasan, pihanya kerjasama atau Memorandum of Understsnding (MoU) BRI dengan Kejaksaan. Dia mengaku, kerjasama hanya bersifat pendampingan ketika terjadi masalah. Philipus juga tekesab berdalih dan banyak tidak tahu, juga ketika ditanya Dan masi banyak lagi pertanyaan yang di jawab tidak tahu.

“Terhadap kasus ini, patut diduga bahwa sangat kental unsus politiknya dan bukan murni penegakan hukum,”kata salah satu tokoh masyarakat MBD di Ambon, Herman Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/9/2026).

HERMAN SIAMILOY

Dia menilai, Kejaksaan Negeri MBD, hanya membuat pencitraan dan atau hanya mengejar target untuk promosi jabatan.
“Sebab jika di telusuri secara cermat , maka kasus ini pidana umum, bukan pidana khusus atau kasus korupsi . Mana ada kerugian negara ?,”Siamiloy, yang juga pegiat anti korupsi.

Mestinya, adacdua alatvbukti yabg kiat. Namun, kasus itu terkesan dipaksakan.”Hal imi karwna kasusnya pidana umum dan bukan pidana khusus sehingga ada indikasi kerugian negara,”ingatnya.

Untuk itu, dia menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia

“Tanpa itu , hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas , bukan sarana untuk mencapai keadilan . Dalam kasus ini , ada penyitaan barang nasabahdari pihak Bank seperti emas , laptop dan lain – lain , bahkan menurut Ka Unit , emas sudah di jual,”bebernya.

” Pertanyaannya , ‘ apakah Bank memiliki kewenangan melakukan penyitaan ? Ataukah ada surat penyitaan dari pengadilan ? Andaikata penyitaan di lakukan tanpa surat penyitaan dari pengadilan maka itu masuk katagori penggelapan dan bisa Bank di laporkan ke APH,”tegasnya.

Mestinya, sejak terjadi kredit macet pihak Bank tidak melakukan ondespot ke lapangan, sehingga ketika macet baru di ketahui bahwa orang lain yang ajukan kredit, tetapi ketika cair uangnya di serahkan kepada orang lain yang diduga Calo .

“Untuk itu sebelum Majelis Hakim yang menyidangkan kasus KUR, menjatuhkan vonis, harus pertimbangkan fakta persidangan , dan harus mengacu pada Keputusan Mahkama Agung No 2899 K / Pdt / 1994 . Dalam keputusan itu disebutkan bahwa , setelah satu kredit dinyatakan macet, maka Bank tidak boleh menambah bunga maupun denda secara tanpa batas . Itu artinya Bank tidak boleh memberlakukan bunga dan denda tambahan setelah kredit berstatus macet,”ingatnya.

Untuk itu, lanjutnya, jika pihak Bank melakukan tindakan di luar Keputusa MA tersebut, maka pihak Bank harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukumnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *