Hukum
Beredar Fliyer Eks Bupati & Wabup Buru “Terborgol,” Kejari Masih Bungkam
AMBON,DM.COM,-Masyarakat Kabupaten Buru, sepertinya sudah jenuh dan tidak percaya lagi dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022 di Setda Buru, senilai Rp 2,5 miliar yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2022 lalu hingga 2026 ini, Korps Adiyaksa didaerah itu, belum menetapkan tersangka. Padahal, berbagqi elemwn mahasiswa, organisasi hukum, praktisi hukum, pegiat abti korupsi, dan wakil rakyat mendesak Kejari Buru segera menetapkan tersangka.
Sebab, eks Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Amustofa Besan, mantan Sekda Buru bersama sejumlah pejabat lainya yang diduga keras ambil uang daerah tapi tidak melakukan perjalanan dinas, sudah diperiksa, penyidik Kejari Buru.
Setelah berkas penyidikan mangkrak di meja Jaksa kurang lebih empat tahun, Kejari Buru, beberapa hari lalu, baru bergerak melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dugaan Tipikor SPPD fiktif.
Akibatnya, kinerja Kejari Buru, mulai disorot. Bahkan, ada fliyer yang dipromosikan beredar luas ditengah warga di bumi Bupolo, bergambar mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugi dan Amustofa Besan, seolah-olah sudah memakai baju Orange dan tangan mereka sudah terborgol.
“Periksa mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru atas dugaan SPPD fiktif 2,5 miliar tahun 2019,”demikian tulisan yang tertera di fliyer yang beredar sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (3/6/2026).
Salah satu warga Buru, ketika dikonfirmasi soal fliyer eks Bupati dan Wakil Bupati Buru tangan mereka terborgol yang beredar ditengaj masyarakat, dia membenarkan.”Mereka menginkan ada kepastian hukum,”tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, dikonfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (2/6/2026) terkait progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif, hingga saat ini belum menjawab atau merespon pertanaan yang dilayangkan via aplikasi Whatshap.(DM-01)