Connect with us

Ekonomi

Gasam Pertanyakan Penurunan Target PAD SBT Tahun 2024

Published

on

BULA,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menargetkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp.27,48 miliar.

Angka ini berkurang dari target PAD ditahun 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp.30 miliar lebih.

Anggota DPRD SBT fraksi Gerindra, M. Umar Gasam dalam atensinya pada paripurna DPRD Selasa, (28/11/23) mempertanyakan, penurunan proyeksi sektor pendapatan asli daerah yang dijabarkan pemerintah daerah dalam dokumen KUA dan PPAS APBD tahun 2024.

Menurut dia, semestinya proyeksi pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jika ditahun 2023 target PAD sebesar Rp.30 miliar maka, tahun 2024 proyeksinya harus lebih besar dari angka tersebut. Namun, faktanya target tersebut pada rancangan KUA PPAS APBD tahun 2024 menurun.

“Apakah ini kesalahan pengetikan dokumen? Pada penetapan APBD tahun sebelumnya (2023) kita menetapkan pendapat asli daerah itu kurang lebih 30 milyar sekian. Sekarang di proyeksi ini turun dari 30 milyar. Ada di kisaran 27 milyar. Kalau teori baku itu, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Masa iya kemarin kita tetapkan 30 milyar hari ini 27 milyar,”tanya Gasam.

Ia mengaku, belum mengetahui target PAD dari sektor mana yang dikurangi, apakah sektor retribusi atau pajak. Oleh karena itu, akan dilakukan pendalaman lewat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) untuk memproteksi hal tersebut.

“Saya tidak tahu ada pengurangan di sektor-sektor mana, tapi ini sebagai atensi dasar saja nanti kita akan dalami dalam proses pendalaman berikut,”katanya.

Minimnya terobosan dan inovasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) dilingkup pemerintah Kabupaten SBT menyebabkan sektor pendapatan asli daerah (PAD) tidak meningkat dari tahun ke tahun.

Sektor-sektor yang menjadi andalan seperti pariwisata, pertanian dan perikanan belum mendapat perhatian serius untuk dikembangkan. Selain itu, sektor lain seperti kontruksi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini tidak lagi diwajibkan bagi pelaku usaha kontruksi.

Turunnya PAD secara otomatis akan memengaruhi kontribusi PAD pada pembangunan daerah. Oleh karenanya, bupati dan wakil bupati harus lebih tegas menekan OPD untuk berinovasi meningkatkan PAD sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah ditahun-tahun yang akan datang. (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *