Connect with us

Politik

Kolatfeka : PI 10 Persen Blok Bula Non Bula Tingkatkan PAD di SBT

Published

on

BULA, DM.COM,-Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan signifikan. Padahal, kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu merupakan salah daerah di Provinsi Maluku yang kaya sumber daya alam (SDA). Salah satunya minyak dan gas (Migas).

Meski begitu, sektor pertambangan satu ini telah digarap dari masa kolonialisasi namun hingga kini belum memberi dampak signifikan bagi rakyat didaerah itu. Penyebabnya, pengelolaan bagi hasil dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun pemerintah pusat yang belum memadai.

Kini lewat peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI (Participating Interest) 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, maka pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur punya kesempatan mengelola jatah Migasnya untuk meningkatkan PAD.

Sebab, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Olehnya itu, KKKS pada wilayah kerja Bula dan Non Bula wajib menawarkan  PI 10 Persen kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam pengelolaan Blok Bula dan Non Bula.

Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor seperti Citic maupun Karlez kepada BUMD milik pemerintah daerah.

Untuk itu, anggota DPRD SBT Costansius Kolatfeka meminta, pembahasan pengelolaan PI 10 persen Blok Migas Bula masuk dalam rekomendasi DPRD kepada Pemda SBT.

Menurutnya, pengelolaan PI 10 persen yang menjadi hak kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ itu akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita semua haru memperhatikan agar ada rekomendasi terkait dengan PI 10 persen yang menjadi hak kabupaten SBT. Saya kira ini menjadi catatan saja, supaya menjadi masukan bagi kita semua,”ujar Kolatfeka pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan LKPJ Bupati tahun 2022 yang digelar Selasa 13 Juni 2023 malam.

Kata dia, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.

“Ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus dalam rangka peningkatan PAD kita,”katanya.

Selain meningkatkan PAD, pengelolaan PI memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor serta menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain dari blok yang dikelola. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *