Parlemen
Komisi I DPRD Maluku Soroti Polemik Lahan Sekolah dan Dinas Pertanian di SBB
AMBON,DM.COM,-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, melaksanakan pengawasan tahap kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton. Dalam kunjungan itu, Komisi I bertemu dengan Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman SBB, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB.
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat, terutama terkait lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku serta tanah sekolah SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki sertifikat.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soulisa mengungkapkan bahwa persoalan tanah di SBB baru pada tahap awal penyelesaian. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak agar proses sertifikasi dapat dipercepat, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sementara itu, Wahid Laitupa menyoroti kendala yang kerap muncul saat proses pengukuran di lapangan. Ia menjelaskan bahwa penetapan ibu kota Kabupaten SBB seharusnya didukung dokumen awal yang jelas, termasuk terkait hibah lahan.
Ia juga menyinggung adanya persoalan lahan yang melibatkan keluarga tertentu, namun menegaskan bahwa selama belum ada gugatan terhadap pemerintah daerah, maka lahan tersebut dianggap milik pemda.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan status hibah lahan, khususnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Anggota Komisi I lainnya, Mail Marasabessy, mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian pemerintah daerah SBB terhadap persoalan yang ditemukan tim di lapangan.
Ia bahkan menyinggung sikap pimpinan DPRD SBB yang dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, persoalan sekolah satu atap juga menjadi sorotan. Menurutnya, jika tidak tersedia lahan, maka perlu dipertimbangkan penggabungan dengan sekolah induk.
Ia juga meminta agar jika terjadi sengketa lahan pertanian milik provinsi oleh masyarakat, maka tidak melibatkan pemerintah provinsi.
Nina Batuatas menegaskan bahwa persoalan hibah lahan di SBB banyak berkaitan dengan konflik keluarga. Ia meminta pemerintah daerah segera memanggil pihak-pihak yang bertikai.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan, serta penyediaan data konkret terkait sekolah yang belum bersertifikat.
Senada, Vifian Uneputty mempertanyakan pembangunan sekolah yang dilakukan tanpa sertifikat lahan. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat lebih dari 22 sekolah SMA, SMK, dan SLB di SBB yang belum memiliki sertifikat, meski telah berdiri selama bertahun-tahun.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menjelaskan bahwa secara umum tidak ada masalah dengan status lahan.
Namun, proses sertifikasi terkendala biaya transportasi ke wilayah kepulauan yang cukup tinggi, mencapai Rp7–8 juta per perjalanan bagi tim BPN.
Ia juga menyampaikan bahwa jika persoalan lahan SMA 31 SBB belum tuntas hingga Juli 2026, maka sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu, sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan bahwa jika tidak ada kendala berarti, seluruh proses sertifikasi lahan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menutup pertemuan di Kantor Bupati SBB, Kota Piru, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait penyelesaian masalah lahan dinas pertanian milik provinsi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,” tegasnya.(DM-04)