Hukum
Korupsi SIM-D, Kejari KKT Inapkan SS & NA 20 Hari di Lapas Saumlaki
SAUMLAKI, DM.COM,-Selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Selasa (08/11/202 hingga Senin (28/11/2022), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menginapkan SS dan NA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor : PRINT-397/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Dalam konferénsi pérs yang digelar di aula Kantor Adhiyaksa Saumlaki, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 13.30 WIT, Kepala Kejari KKT, G. Sumarsono sebagaimana pérs rilis yang telah disampaikan kepada awak media mengatakan.” Kejari KKT Berdasarkan surat
Nomor: 08/Q.1.13/11/2022, pada hari ini melaksanaan Tahapan ke II perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) pada Pengadaan Sistem Informasi
Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021, “ungkapnya.
Di hari ini, kata dia, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KKT, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka berinisial SS dan NA.
” Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada
tanggal 27 Oktober 2021,”jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan
Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 Nomor: 700/LAK-
08/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 sejumlah Rp 310.264.200 (tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam
puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi
Pengadilan Negeri Ambon. Tindakan tersangka SS dan tersangka NA diduga melanggar
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
“Baik SS maupun NA sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, sama sekali belum mengembalikan kerugian yang negara, “pungkas Kajari. (DM-04)