Politik
Menghadapi Era Digital : Transformasi Pemilihan Umum dengan Inovasi Teknologi

Oleh :
Hendry Y Timisela, S.Si
PEMILIHAN umum adalah pilar utama demokrasi, dan dalam era digital yang terus berkembang, Inovasi teknologi telah memberikan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan partisipasi dalam proses demokrasi. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini, transformasi pemilihan umum menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan dan mutlak dilaksanakan.
Inovasi teknologi dalam pemilihan umum menawarkan banyak keuntungan. Pertama dan terpenting, teknologi memungkinkan pemilih untuk memilih dengan lebih mudah dan cepat. Pemilih dapat memberikan suara mereka secara online melalui platform yang aman dan terjamin privasinya dengan sistem pemungutan suara elektronik. Ini mengurangi tantangan dan memudahkan partisipasi pemilih yang lebih besar, terutama bagi mereka yang sulit mengakses tempat pemungutan suara fisik.
Teknologi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum. Sebagai contoh, penggunaan blockchain memungkinkan penciptaan jejak digital yang tidak dapat dirusak atau dimanipulasi, yang menjamin integritas data pemilihan. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan meningkat karena pemantau dan pengawas pemilu dapat memverifikasi hasil perhitungan suara secara real-time.
Selain itu, kemajuan teknologi memungkinkan pengawasan pemilu yang lebih baik. Dengan menggunakan aplikasi pemantauan pemilu berbasis ponsel, pemantau dan pengawas pemilu dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang mereka saksikan secara langsung. Mengintegrasikan data secara real-time meminimalkan risiko manipulasi dan memungkinkan respons cepat terhadap pelanggaran.
Beberapa aplikasi pemantauan pemilu di Indonesia yang telah dipergunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya antara lain Kawal Pemilu: Kawal Pemilu adalah salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilu. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran pemilihan, mengakses data pemilihan secara real-time, serta menyampaikan pengaduan dan pertanyaan terkait pemilu. Selain itu ada juga aplikasi Pemilu Jujur, aplikasi yang dikembangkan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan KPU serta ada beberapa aplikasi lainnya.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan inovasi teknologi dalam pemilihan umum. Keamanan sistem teknologi harus diutamakan. Sistem harus dijamin dengan baik agar aman dari serangan siber dan melindungi privasi pemilih. Ini dapat dicapai melalui kerja sama dengan ahli keamanan cyber, penggunaan enkripsi yang kuat, dan audit independen. Beberapa negara di Eropa Utara, seperti Estonia dan Norwegia, telah mengadopsi sistem pemilihan umum yang aman. Sebagai contoh, Estonia telah menggunakan teknologi digital untuk pemilihan umum sejak tahun 2005 untuk memastikan integritas dan keamanan data pemilihan. Sementara Norwegia telah menggunakan sistem pemilihan elektronik sejak tahun 2011 dan berhasil menerapkan keamanan sistem pemilihan umum, mereka menggunakan lapisan keamanan yang kuat, seperti otentikasi ganda dan enkripsi canggih. Sistem ini memiliki mekanisme keamanan yang ketat, yang mencakup penggunaan kartu identitas dan tanda tangan digital untuk otentikasi. Untuk meningkatkan keamanan, sistem ini juga memisahkan penyimpanan dan pilihan pemilih.
Kedua, perbedaan digital perlu dipertimbangkan. Meskipun kemajuan teknologi telah membuka banyak peluang, beberapa warga tidak memiliki akses atau keterampilan yang diperlukan untuk menggunakan teknologi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum tetap inklusif dengan mempertahankan opsi pemungutan suara konvensional dan memberikan pendidikan dan akses yang memadai kepada mereka yang belum terbiasa dengan teknologi.
Terakhir, partisipasi publik dan keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi penggunaan teknologi dalam pemilihan umum sangat penting. Sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 , Pasal 3 Ayat 1 dan 3, pasal 45 ayat 1,Pasal 71 ayat 1 dan 2 dan pasal 95 ayat 2 , maka dalam proses pengembangan dan implementasi inovasi teknologi harus melibatkan stakeholder yang beragam, seperti pemerintah, lembaga pemilihan, organisasi masyarakat sipil, dan ahli teknologi. Kolaborasi yang kuat dan konsultasi terbuka akan memastikan penggunaan teknologi yang efektif dan menghasilkan dan membangun sistem pemilihan umum yang dapat dipercaya.
Dalam menghadapi era digital, transformasi pemilihan umum dengan inovasi teknologi adalah langkah penting menuju pemilihan yang lebih inklusif, transparan, dan adil. Selain itu dengan penggunaan teknologi digital dalam pemilihan umum dapat memberikan potensi untuk mengoptimalkan anggaran negara. Dengan mengambil manfaat dari teknologi yang ada dan memperhatikan tantangan dan kepentingan yang terlibat, kita dapat memperkuat demokrasi kita dan membangun masa depan pemilihan yang lebih baik kedepannya.(**)
