Parlemen
Pempus Pangkas TKD, DPRD Maluku Genjot PAD Lewat Perda
AMBON, DM.COM,–Kebijakan Pemerintah pusat (Pempus) melakukan efesiensi anggaran termasuk memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 mendatang, setidaknya menganggu kemampuan fiskal didaerah.
Akibatnya, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mensiasati dengan memaksimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk masuk kas daerah untuk membiayai pembangunan dan memaksimalkan pelayanan publik didaerah ini.
Buktinya, DPRD Provinsi Maluku, secara resmi menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan menyetujui satu Ranperda strategis. Empat Perda dan satu Ranperda ditetapkan dalam rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Watubun menegaskan, penetapan regulasi daerah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah politik dan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menopang kemandirian fiskal daerah.
Sebagai bentuk ketegasan dan komitmen lembaga politik itu, DPRD Maluku menetapkan keputusan paripurna melalui sejumlah regulasi penting. Diantaranya, Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.1.29 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Nomor 100.3.3.30 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Nomor 100.3.3.31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Nomor 100.3.3.32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, yang dinilai krusial bagi peningkatan PAD.
Watubun mengaku, pembentukan Perda merupakan mandat konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
“Perda bukan sekadar produk administrasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan tertib, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik semakin berkualitas,” tegas Watubun.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini juga menekankan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu regulasi paling strategis karena langsung berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Ketika regulasi kuat, maka ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja, memungut, dan mengelola pendapatan juga semakin jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan bahwa penetapan sejumlah Perda tersebut merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab tantangan otonomi daerah, khususnya terkait keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi.
Ia mengakui bahwa banyak kewenangan strategis, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, telah ditarik ke pemerintah pusat melalui regulasi nasional.
“Kita harus jujur mengakui bahwa banyak kewenangan pemerintah daerah sudah ditarik ke pusat. Karena itu, daerah harus cermat memaksimalkan ruang kewenangan yang masih dimiliki melalui regulasi daerah,” kata Gubernur.
Menurutnya, revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi jalan keluar untuk menangkap potensi-potensi penerimaan yang selama ini belum memiliki dasar hukum.
“Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberi landasan yang kuat bagi Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait untuk bekerja secara optimal,” tegasnya.
Gubernur berharap, setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Provinsi Maluku.
⁸
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberlangsungan keuangan daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku ke depan,” pungkas Gubernur.(DM-04)