Ekonomi
Penetapan APBD 2024 Lambat, SBT Terancam Sanksi Kemendagri
Ketgam: Wakil bupati SBT Idris Rumalutur menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD tahun 2024 kepada wakil ketua DPRD, Agil Rumakat pada paripurna DPRD Selasa kemarin.
BULA,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dikejar waktu untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Ini karena deadline yang diberi Kementerian Dalam Negeri lewat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ditambah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Mengacu pada ketentuan peraturan diatas, terhitung 30 November dan paling lambat 31 Desember 2023 batas DPRD dan pemerintah daerah menetapkan APBD tahun 2024.
Meski begitu, pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) baru menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kepada DPRD setempat yang diparipurnakan pada Selasa, (28/11/23).
Padahal, penyampaian KUA dan PPAS APBD tahun 2024 yang disebutkan dalam ketentuan Permendagri itu harus disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua di bulan Juli tahun 2023.
Akibat tahapan dan jadwal yang dinilai lambat itu, daerah berjuluk Ita Wotu Nusa itu terancam kena sanksi Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikemukakan anggota DPRD SBT Fraksi PKS, Husein Rumadan saat menyampaikan atensinya pada paripurna penyampaian KUA PPAS tersebut.
“Sebagai catatan untuk kita semua, bahwa penyampaian KUA PPAS pada hari ini sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, maka sisa waktu kita dua hari,”ujarnya.
Menurutnya, dalam ketentuan peraturan itu ada sanksi bagi kabupaten/kota yang menetapkan APBD melewati batas waktu sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Sanksi tersebut sangat dipertegas bagi daerah yang lalai. Utamanya pemotongan Dana Insentif Daerah atau DID.
“Bagi daerah yang sampai batas tanggal 30 November tahun 2023 tidak menyampaikan APBD-nya maka akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksi yang harus diterima oleh daerah-daerah yang lalai dalam penyampaian APBD ini adalah terpotongnya dana insentif daerah,”katanya.
Ketua DPD PKS SBT ini mengaku, bila Pemkab SBT dikenakan sanksi pemotongan dana DID, otomatis akan mempengaruhi APBD tahun anggaran 2024. Sejumlah program kerja yang dijabarkan dalam KUA PPAS juga terancam tidak bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Sekedar diketahui bahwa APBD kita tahun 2023 dana transfer ini (DID) sebesar 12,79 miliar. Dana ini terancam tidak ditransfer ke daerah, dan itu mempengaruhi,”ungkapnya.
Sementara dalam Permendagri disebutkan, sanksi administrasi tidak akan dikenakan kepada DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD dari tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum. (DM-05)