Connect with us

Parlemen

Soal Nilai Pembiayaan PT SMI, Anos Yeremias : Jangan Buru-buru Salahkan Gubernur Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengajak masyarakat melihat proses pengajuan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) secara utuh.


Menurutnya, belum tercapainya target pembiayaan tidak serta-merta membuktikan bahwa Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, tidak mampu melakukan lobi.

Anos menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Namun, penilaian terhadap kinerja kepala daerah harus mempertimbangkan mekanisme pembiayaan, kesiapan pemerintah daerah, dan dasar keputusan lembaga pemberi pembiayaan.

“Komunikasi dan lobi kepala daerah memang penting. Tetapi pembiayaan melalui PT SMI juga melalui evaluasi dan penilaian kelayakan.
Karena itu, kita perlu mengetahui proses dan kendalanya sebelum menyimpulkan bahwa Gubernur gagal,” ujar Anos, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (2/10/2026).

BEDAKAN TARGET, PERSETUJUAN, DAN PENCAIRAN

Anos menjelaskan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang membedakan jumlah pembiayaan yang direncanakan, nilai yang diajukan, nilai yang disetujui, dan dana yang telah dicairkan.

Keempat tahapan tersebut memiliki makna berbeda. Angka yang dicantumkan dalam rencana anggaran belum dengan sendirinya menjadi persetujuan pemberi pinjaman.
Demikian pula, persetujuan fasilitas perlu dibedakan dari realisasi pencairannya.

“Kalau ada selisih antara target dan realisasi, selisih itu harus dijelaskan. Kita perlu mengetahui apakah masih dalam proses penilaian, terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, atau ada penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
Penyebabnya harus dibuktikan melalui dokumen,” katanya.

Menurut Anos, tanpa penjelasan tersebut, masyarakat berisiko menerima kesimpulan yang terlalu sederhana atas proses yang melibatkan sejumlah persyaratan dan tahapan.

PEMBIAYAAN MEMERLUKAN KESIAPAN DAN KEMAMPUAN MEMBAYAR

Anos menyampaikan bahwa pembahasan pembiayaan daerah perlu memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian kegiatan dengan perencanaan pembangunan, kelayakan proyek, serta kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Untuk proyek infrastruktur, kesiapan pelaksanaan juga perlu mendapat perhatian.
Pemerintah daerah harus dapat menjelaskan lokasi kegiatan, desain, kebutuhan anggaran, kesiapan lahan, jadwal pekerjaan, dan manfaat yang akan diterima masyarakat.

“Yang kita harapkan adalah pembiayaan yang menghasilkan pembangunan nyata.
Karena itu, kesiapan proyek dan kemampuan membayar harus diperiksa dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Anos mengingatkan bahwa fasilitas pinjaman menimbulkan kewajiban pengembalian.
Penilaian terhadap manfaatnya perlu memperhitungkan pokok, bunga, biaya lainnya, serta kebutuhan operasi dan pemeliharaan hasil pembangunan.

BESARNYA PINJAMAN BUKAN SATU-SATUNYA UKURAN KEBERHASILAN

Menurut Anos, kemampuan memperoleh pinjaman dalam jumlah besar tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan kepala daerah. Penilaian juga harus mencakup kualitas proyek, pemerataan manfaat, ketepatan pelaksanaan, dan keberlanjutan keuangan daerah.

“Daerah membutuhkan percepatan pembangunan, tetapi kita juga harus menjaga kemampuan APBD untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar. Pinjaman harus dirancang agar manfaatnya sebanding dengan kewajiban yang ditanggung,” ujarnya.

Dalam konteks Maluku sebagai daerah kepulauan, ia menilai perencanaan proyek perlu memperhitungkan biaya distribusi material, kondisi cuaca, akses transportasi, dan kebutuhan pemeliharaan di berbagai pulau.

Pertimbangan tersebut penting agar proyek dapat diselesaikan dan digunakan masyarakat sesuai tujuan pembiayaannya.

GUBERNUR TETAP BERTANGGUNG JAWAB, PEMERINTAH PERLU TERBUKA

Anos menegaskan bahwa penjelasan mengenai persyaratan pembiayaan tidak menghapus tanggung jawab Gubernur sebagai kepala daerah.

Gubernur perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan, jajaran teknis menyiapkan dokumen secara tepat waktu, dan setiap kendala memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Saya mendukung langkah Bapak Hendrik Lewerissa memperjuangkan pembiayaan pembangunan Maluku.
Dukungan itu disertai harapan agar pemerintah daerah menjelaskan perkembangan proses secara terbuka, termasuk kendala dan langkah penyelesaiannya,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi mengenai nilai pengajuan, tahapan penilaian, status persetujuan, persyaratan yang masih harus dipenuhi, serta rencana pencairan berdasarkan dokumen resmi.

Apabila ditemukan kelemahan perencanaan atau keterlambatan administrasi, menurutnya, hal tersebut harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.

DPRD MENGAWAL MANFAAT DAN BEBAN PEMBIAYAAN

Anos menyatakan DPRD memiliki peran untuk mengawal agar pembiayaan daerah memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pengawasan perlu mencakup dasar pengajuan, daftar kegiatan, perhitungan kemampuan membayar, jadwal pengembalian, serta realisasi penggunaan dana.

“DPRD perlu memperoleh penjelasan lengkap agar dapat menjalankan pengawasan secara bertanggung jawab.
Masyarakat juga berhak mengetahui untuk apa pembiayaan digunakan dan bagaimana kewajibannya akan dibayar,” ujarnya.

PENILAIAN HARUS BERDASARKAN FAKTA

Anos mengajak masyarakat tetap kritis sekaligus memberi ruang bagi penjelasan yang berbasis data.

Menurutnya, kesimpulan bahwa Gubernur tidak mampu melakukan lobi baru dapat dinilai secara layak setelah diketahui langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, dan alasan resmi di balik hasil proses pembiayaan.

“Jangan terburu-buru menyalahkan Gubernur Maluku hanya berdasarkan selisih target dan realisasi.
Mari kita periksa penyebabnya.
Kritik yang disertai fakta akan membantu pemerintah memperbaiki kinerja dan membantu masyarakat memahami keadaan sebenarnya,” tutup Anos.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *