Connect with us

Hukum

Soal Kisruh LHKPN Gubernur Maluku, Subhan Pattimahu : Buka Data Secara Transparan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Harta kekayaan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang diketahui naik signifikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini terjadi polemik panjang ditengah masyarakat.

Bahkan, sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku, melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu. Mereka mendesak lembaga politik itu menggunakan hak angket atau interpelasi untuk menelusuri kenaikan harta orang nomor satu didaerah ini yang dinilai tidak wajar. Sebab, baru memimpin satu tahun lebih harta Lewerissa dari Rp 2,7 miliar melonjak menjadi Rp 17 miliar.

Menyikapi LHKPN Gubernur Maluku, Ketua Ormas Bapera Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu.S.Pi.,M.Si mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan API Maluku adalah kejadian demokrasi yang harus dihargai.

“Kami yakin Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga menghargai itu. Mahasiswa dan pemuda mendorong adanya transparansi kepada pemerintah. Namun, persoalan LHKPN harus dibicarakan dengan data, dokumen karena hukum memiliki mekanisme yang jelas,”kata Pattimahu, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (28/9/2026).

Dia mengaku, ada perbedaan nilai harta yang tercantum dalam laporan LHKPN sebelum dan setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, yang kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan aksi demonstrasi.

“Saya kira dapat dibedakan antara harta yang baru tercantum dalam laporan dengan “harta yang baru diperoleh,”ingatnya.

Apalagi, terang dia, Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan penjelasan terkait kisruh LHKPN Gubernur Maluku.”Akan tetapi disisi lain, penjelasan tersebut juga tidak boleh menutup ruang bagi publik untuk meminta pembuktian,”tandasnya.

Karena itu, menurutnya, justeru data dan dokumen harus dibuka. “Saya berbicara begini karena sudah menjadi sorotan publik dan media. Jika memang aset tersebut telah dimiliki sebelum menjabat, maka tahun perolehan, dokumen kepemilikan dan dasar pencantumannya harus dapat dijelaskan secara terang,”harapnya.

Sebaliknya, ingat dia, jika terdapat aset yang memang diperoleh setelah menjabat, publik juga berhak mengetahui sumber dan dasarnya.”Saya kira Gubernur Maluku juga tidak alergi terhadap kritik. Justru keterbukaan adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan masyarakat. Kalau benar, jelaskan dengan data. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Inilah prinsip negara hukum yang harus kita tegakkan bersama,”tegasnya.

Untik itu, dia menilai, Demonstrasi yang berlangsung di DPRD karena memang sesuai dengan kewenangan lembaga itu memainkan peran fungsi kontrolnya.

“Tetapi saya berharap, tidak boleh opini mendahului pembuktian. Mari kita jadikan polemik LHKPN ini sebagai momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Maluku,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *