Connect with us

Hukum

Polisi Kembali Razia Sopi di Sirimau, Ini Lokasi & Penjual

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kepolisian kembali melakukan razia minuman tradisional jenis Sopi. Kali ini pihak Kepolisian melakukan razia minuman memabukan itu diwilayah hukum Polsek Sirimau. Razia Sopi dilakukan, Jumat (14/4/2023) sekira pukul 13.00 WIT.

PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay
mengatakan, Giat Operasi Razia Minuman Keras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif Menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon & Pulau-pulau Lease, khususnya Sektor Sirimau.

“Pelaksanaan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau. AKP. Sally Lewerissa, didampingi oleh Waka Polsek Sirimau, Kanit Sabhara Sek Sirimau dan 3 Sek Sirimau serta 7 Pers BKO Bintara Remaja Polda Maluku,”kata Luhukay, Jumat (14/4/2023).

Diakui, maksud dilakukannya Giat Operasi Razia Miras tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi sekaligus menekan kepada penjual Miras Tradisional Jenis Sopi dan Sageru di lingkungan masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kejadian tindak pidana

Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para penjual Miras dimasing – masing Kios, sebagai berikut.

  1. Bertempat di Kios Milik WA Dengko (28), pekerjaan Swasta,Alamat Exs Pasar Gotong Royong Kel Hunipopu Kec Sirimau Kota Ambon. Telah ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 81 Liter yg di kemas dalam 1 kemasan Botol Air Mineral ukuran 1 Liter dan 80 liter Sopi yang dikemas dalam 4 gen ukuran 20 liter
  2. Bertempat di Kios Milik Ny Wa Nana, (53),Alamat Exs Pasar Gotong Royong Kel Hunipopu Kec Sirimau Kota Ambon. Telah diamankan miras jenis sopi dan sageru sebanyak 24 liter. dengan rincian sbb :
    -. Sopi 20 liter dikemas dalam Gen ukuran 20 liter
    -. Sageru yang dikemas dalam ceret ukuran 4 liter.
  3. Bertempat di Bere-Bere RT 01/RW 05 Tepat di rumah Sin Alfons (51),Agam K/P, pekerjaan IRT,Alamat RT 01/RW 05 Kel Batu Meja Kec Sirimau Kota Ambon. Telah diamankan miras Tradisional sebanyak 4 Liter yang dikemas dalam 4 buah kemasan plastik ukuran 1 liter
  4. Bertempat di Bere-Bere RT 01/RW 05 Tepat di rumah Alex Muskita (40), Alamat RT 01/RW 05 Kel Batu Meja Kec Sirimau Kota Ambon. Telah diamankan miras Tradisional sebanyak 12 Liter yang dikemas dalam kemasan plastik ukuran 1 liter sebanyak 2 plastik dan 1 gen ukuran 10 liter
  5. Bertempat di Mardika RT 01/RW 01. Tepat dikios milik Febby Siane Yani (47),Agama K/P,Pek IRT,Alamat Mardika RT 01/RW 01 Kel Rijali Kec Sirimau Kota Ambon. Telah diamankan miras sebanyak 35 liter yang dikemas dalam 3 gen ukuran 5 liter dan 4 buah plastik bening ukuran 5 liter.
  6. Bertempat di daerah Pantai Losari tepatnya dikios milik Mudia (47),Alamat Pantai Losari Kec Sirimau Kota Ambon. Telah diamankan miras jenis sopi sebanyak 4 liter yang dikemas dalam botol mineral sebanyak 4 buah botol.

“Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, yang berhasil diamankan sebanyak 160 Liter, dan langsung diamankan ke Mapolsek Sirimau serta para penjual saat ini masih diamankan di Mapolsek Sirimau,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *