Pemkot Ambon
Disaksikan Pj Walikota, Mantan Sekkot Ambon Kembalikan Dua Unit Mobil Dinas
AMBON,DM.COM,-Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, mengembalikan dua unit mobil dinas. Pengembalian dua unit mobil dinas, setelah di resmi mundur dari jabatan Sekkot karena maju merebut kursi Walikota Ambon.
Pengembalian mobil dinas disaksikan Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya dan Kepala BPKAD Kota Ambon, Jacob Silanno di halaman parkir Balai Kota,%Senin ( 09/09/24).
Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya, mengatakan,mantan Sekkot Ambon, Agus Ririmasse, resmi mengembalikan mobil dinas yang selama menjabat sebagai Sekkot Ambon, menggunakan Aset negara tersebut.
” Pak Agus inikan telah menjalani cuti di luar tanggungan negara, sehingga beliau kemudian menyerahkan, aset mobil yang dipakai selama ini dan ada dua buah mobil, satu oleh Pak Agus sebagai Sekkot dan Ibu Anne sebagai Ketua Dharma wanita Persatuan Kota Ambon,”kata Kaya kepada awak media, Senin (9/9/2024).
Dia mengaku, dengan penyerahan ini menjadi tanda bahwa Ririmasse taat aturan, dengan menyerahkan,aset- aset sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan, cuti di luar tanggungan negara itu bebas. Artinya bebas dari semua -semua, bahkan masa kerja saja tidak dihitung sebagai bagian dari masa kerja pengabdian yang bersangkutan sebagai ASN di lingkup pemerintah Kota Ambon.
Ditambahkan, selama ini Ririmasse, tidak tinggal di rumah dinas Sekkot. Pasalnya, rumah dinas tersebut belum selesai dikerjakan, sehingga Ririmasse dan keluarganya tinggal di rumah pribadi selama menjabat.
“Jadi kendaraan yang telah di kembalikan oleh Mantan Sekkot Ambon, nanti akan digunakan oleh Plh Sekkot selama menjabat,” tambahnya
Diwaktu yang sama Jacob Silanno, SE. M.S,Kepala BPKAD Kota Ambon mengapresiasi apa yang di lakukan oleh mantan Sekkot Ambon Agus Ririmasse dengan mengembalikan mobi dinas
“Ini menjadi Contoh bagi penjabat di pemerintah Kota Ambon, terkhususnya untuk para Eselon II dan III yang gunakan Fasilitas Pemerintah Kota. Pasalnya itu sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 terkait dengan pengelolaan barang Milik Daerah
“Jadi kalau sudah selesai masa pensiun, itu dengan sendiri nya harus datang dan menyerahkan mobil dinas. Kan selama ini kita sering menyurat dan sebagainya,” tegasnya.(DM-01)