Connect with us

Pemkot Ambon

Genjot PAD, Dishub Ambon Terapkan Tagih Parkir Konvensional & Digital

Published

on

AMBON,DM.COM, -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, terobosan dan inovasi, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menertibkan kawasan tertib parkir di Kota Ambon.

Untuk itu, Dinas yang menangani sektor perhubungan ini mulai melakukan lelang pengelolaan parkir di 35 titik melalui pihak ketiga pada 2025 mendatang.

“Utuk tahun 2025 kita kembali menerapkan sistem lelang untuk 35 titik kawasan parkir yang diawali dengan evaluasi, mengingat beberapa titik tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD,” kata Kepala Dishub Kota Ambon Yan Suitella, di Ambon, Sabtu (7/12/2024).

Suitela mengaku, sistem parkir di Ambon sejumlah lokasi masih menerapkan sistem konvensional dan sebagian menjadi digital.

Harapannya ke depan seluruh titik menerapkan sistem digital, sehingga ketika parkir masyarakat cukup melakukan pemindaian dari aplikasi atau uang elektronik dan saldo langsung terpotong.

Tahap awal parkir digital, dilakukan di tiga ruas jalan di Ambon ruas jalan lainnya masih dilakukan proses tender penarikan parkir melalui pihak ketiga.

Disebutkan, untuk mendukung sistem parkir digital, Dishub telah menerima 26 unit peralatan parkir digital dari PT Bank Maluku Malut.

Setelah tahapan lelang parkir rampung, pemkot hanya menerima penyetoran berdasarkan perjanjian kerja sama hasil lelang, agar target PAD dari parkir dapat tercapai.

Pihaknya berharap, penerapan sistem parkir digital akan meningkatkan target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak sehingga dapat digunakan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyatakan, pihaknya juga sosialisasi kawasan tertib parkir pada dua ruas jalan di kota itu untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.

“Kawasan tertib parkir yang telah ditetapkan, yakni di ruas jalan yakni Jalan AY Patty dan Jalan Slamet Riyadi, kembali disosialisasikan agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu dan tertib parkir dan lalu lintas yang sudah mulai dilupakan.

Sekedar tahu, Kawasan tertib parkir dan tertib lalu lintas, ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021, tentang kawasan tertib lalu lintas di Kota Ambon.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *