Hukum
Bupati Aru Diperiksa Kejati Maluku, Ini Kapasitasnya di Jalan Wokam

AMBON,DM.COM,-Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (1/4/2026). Orang pertama di Aru ini sempat mangkir.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau-Lau – Kobraur – Nafar Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru.
“Mereka yang diperiksa adalah, TK : Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode Tahun 2025-2030, CH : Kepala Inspektorat Kabipaten Kepulauan Aru Tahun 2022 sampai sekarang, dan YR : PNS / Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan AG : Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Kab. Kepulauan Aru Tahun 2018,”kata Ardy.
Meski begitu, Ardy mengaku, Bupati Kaidel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai suasta ketika proyek itu dikerjakan. “Jadi TK diperiksa sebagai suasta, bukan sebagai Bupati Aru,”ingat Ardy.
Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kepulauan Aru, Maluku, senilai Rp 36,7 miliar merupakan proyek infrastruktur yang sedang dalam proses penanganan hukum. Kasus terkait proyek ini dikabarkan telah berjalan selama 7 tahun dan masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Diduga Kaidel diperiksa sebagai pihak suasta, ketika itu sebagai pengusaha konstruksi yang mengerjakan ruas jalan tersebut.(DM-01)