Connect with us

Hukum

Usai Hitung Kerugian Negara, Kejari Buru Didesak Tetapkan Umasugy &Tersangka ?

Published

on

Usai Hitung Kerugian Negara, Umasugy & Besan Didesak Segera DitetapkanTersangka ?

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, saat tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini dilakukan untuk menentukan jumlah kerugian negara, sebelum pihak-pihak terkait yang diduga ikut korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp2,5 miliar dikabupaten Buru, ditetapkan tersangka.

“Tentu ada kerugian negara dulu. Nah, dari situ pintu masuk menetapkan siapa-siapa yang yang bertanggungjawab,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (1/6/2026).

Meski begitu, sumber DINAMIKAMALUKU.COM yang enggan namanya dwartakan mengaku, mantan orang nomor satu dan dua di bumi Bupolo, bakal diminta pertangungjawaban, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi SPPD fiktif.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, beberapa hari lalu, membantah pihaknya kembali membuka penyidkkan SPPD fiktif.”Jadi bukan di buka lagi, seteleh ekspose dengan BPKP masih perlu beberapa pendalaman untuk menentukan jumlah kerugian negaranya,”terang Tegar.

Terpisah, sebagaimana DINAMIKAMALUKU.COM dari media InfoMalukuNews. Com, Senin (1/6/2026) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Maluku mendesak Kejati Maluku Rudy Irmawan S.H, MH, untuk segera memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi dan Wakil Bupati Amustofa Besan terkait dugaan korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Kabupaten dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Desakan itu disampaikan Fungsionaris Koordinator Wilayah PERMAHI Maluku, Fitrah Tanasy, menyusul dibukanya kembali penyidikan oleh terhadap perkara yang mencuat sejak tahun 2023 tersebut.

“Angka Rp2,5 miliar bukan nilai kecil dan bukan perkara yang bisa dianggap biasa. Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera turun tangan, panggil dan periksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Ramli Umasugi dan Amustofa Besan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Fitrah, Minggu (31/5/2026).

Menurut PERMAHI, publik Buru dibuat bertanya-tanya setelah perkara yang sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat. Padahal saat itu penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mulai menelusuri dugaan pencairan anggaran perjalanan dinas yang diduga fiktif.

PERMAHI menilai, apabila benar penanganan perkara sempat berhenti karena adanya kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku.

“Kalau benar ada perkara yang diperlambat karena momentum politik, itu sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” ujar Fitrah.

Ia menegaskan, pembukaan kembali penyidikan harus dibarengi langkah tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya bergerak setelah panggung politik selesai. Kejati Maluku harus memastikan perkara ini dibuka terang-benderang dan dibawa sampai tuntas,” katanya.

PERMAHI juga meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta yang sebelumnya telah dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan dokumen penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2019 hingga 2022.

Kasus dugaan SPPD fiktif senilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Buru kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Maluku.

Masyarakat menanti langkah tegas aparat kejaksaan, sekaligus berharap tidak ada lagi intervensi maupun perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.(DM/IMNC)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *