Pemkot Ambon
Pemkot Ambon Terbitkan Edaran Batasi Gawai Bagi Siswa PAUD Hingga SMP
AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon, menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK yang membatasi durasi dan akses penggunaan perangkat elektronik berupa telepon seluler bagi siswa jenjang PAUD, SD, dan SMP selama kegiatan belajar mengajar.
“Kita sudah keluarkan edaran penggunaan telepon seluler di sekolah bagi siswa. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, prestasi belajar, literasi, dan numerasi sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (24/7/2026).
Tasso menjelaskan siswa dilarang menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk menunjang kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.
Menurutnya, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Selain itu, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa juga dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, setiap sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan telepon seluler di setiap kelas selama jam belajar.(DM-01)