Pemkab MBD
Sekda MBD Dorong Penggalangan Dana Berbasis QRIS Siap Laksanakan Bulan PMI
AMBON,DM.COM,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Eduard J.S Davidz mendorong penggalangan dana berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dorongan Davids, setelah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2026 dengan mendorong penerapan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah masyarakat dalam menyalurkan sumbangan untuk mendukung berbagai aksi kemanusiaan PMI.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat panitia yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J.S. Davidz, selaku Ketua Panitia Bulan Dana PMI Tahun 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (28/7/2026).
Rapat membahas berbagai kesiapan pelaksanaan Bulan Dana PMI yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2026, meliputi pembagian tugas panitia, penyusunan jadwal, mekanisme penggalangan dana, hingga pembahasan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya membangun sistem penggalangan dana yang efektif, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kemanusiaan.
Ia mengusulkan penggunaan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan sumbangan secara sukarela, sistem tersebut dinilai mampu mencatat seluruh transaksi secara digital sehingga lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang dimungkinkan, semua menggunakan QRIS saja. Dengan begitu transparansi dan akuntabilitas lebih jelas. Siapa yang menyumbang dan berapa besar sumbangannya dapat tercatat dengan baik. Hal ini juga dapat mengurangi beban administrasi seperti pencetakan kupon maupun kuitansi,” ujar Sekda.
Selain digitalisasi sistem pembayaran, Sekda meminta panitia dan PMI menyiapkan strategi sosialisasi yang masif melalui berbagai media agar masyarakat memahami tujuan Bulan Dana PMI sekaligus terdorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.
Menurutnya, Bulan Dana PMI merupakan gerakan sosial yang berlandaskan prinsip sukarela sehingga tidak dimaksudkan membebani masyarakat. Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin besar pula dukungan terhadap pelayanan kemanusiaan yang diberikan PMI.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PMI Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 400.7.1-281 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur penyelenggaraan Bulan Dana PMI sekaligus menetapkan besaran sumbangan sebagai pedoman penggalangan dana yang tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak mengikat.
“Besaran sumbangan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati meliputi Rp2.000 untuk peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan masyarakat umum; Rp3.000 bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA), serta mahasiswa; Rp5.000 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan I, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau pemilik kios; Rp8.000 bagi ASN Golongan II; Rp10.000 bagi ASN Golongan III; serta Rp15.000 bagi ASN Golongan IV, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, sumbangan dari perusahaan, kontraktor, dan pelaku dunia usahadisesuaikan dengan kemampuan masing-masing serta tetap bersifat sukarela,” jelas Rehiraky.
Ia menambahkan, Bulan Dana merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi berbagai program kemanusiaan PMI, mulai dari pelayanan donor darah, penanganan bencana, pelayanan kesehatan, pembinaan relawan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Menurut Rehiraky, PMI Kabupaten MBD juga masih menghadapi tantangan dalam memperluas kepengurusan di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan guna memperkuat kelembagaan dan memperluas jangkauan pelayanan kemanusiaan.
Dalam rapat tersebut, panitia juga memaparkan rancangan petunjuk teknis pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2026. Sasaran penggalangan dana meliputi ASN, TNI, Polri, DPRD, BUMN/BUMD, pelajar, mahasiswa, dunia usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
Pelaksanaan Bulan Dana PMI akan melalui tahapan persiapan, sosialisasi, penghimpunan dana, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, media sosial, laman resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, surat edaran Bupati, serta berbagai forum masyarakat untuk meningkatkan partisipasi publik.
Melalui Bulan Dana PMI Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama PMI berharap dapat memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap aksi kemanusiaan, sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan PMI bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.(DM-04)