Connect with us

Hukum

Wanita Pembuang Bayi di Tulehu Harus Ditahan, Samloy Minta Pattikawa Gugat PMH

Published

on

AMBON,DM.COM,- Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta penyidik Kepolisian Sektor Salahutu di Tulehu tetap profesional mengusut tuntas kasus dugaan pembuangan anak di bawah lima tahun, sebut saja Jingga, oleh ibu kandungnya sendiri PS alias Popi, di Dusun Kramat Bawah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada 6 Juni 2026 pagi.

“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses lalu menahan PS, ibu korban yang sempat membuang anaknya di semak-semak setelah disampaikannya laporan polisi pascakejadian yang menghebohkan warga Tulehu pada saat itu,” tekan Samloy kepada pers di Ambon, Kamis (24/9/2026).

Advokat muda nan vokal ini menegaskan dalam kasus ini yang seharusnya ditersangkakan adalah PS sebagai pelaku atau pembuang anaknya tersendiri.

“Kasus ini masuk delik laporan (biasa), sehingga setelah laporan dimasukan masyarakat, maka polisi melakukan penyelidikan soal siapa yang dengan tega membuang anaknya sendiri. Menariknya, sang ibu muncul ke publik melaporkan orang yang telah membantu merawat sementara anak pelapor tersebut.Jadi, sekarang tinggal profesionalitas polisi dalam hal ini Polsek Salahutu untuk memproses dan menahan PS. PS tak bisa dibebaskan begitu saja dalam kasus ini,” kata Samloy.

Mengenai laporan pidana merampas kemerdekaan seseorang terhadap anak dan eksploitasi anak oleh kuasa hukum PS, Samloy berujar, hal itu keliru sebab Nirmala Pattikawa hanya berniat merawat sementara anak pelapor seraya menunggu penyelesaian masalah ini dari pihak berwajib maupun Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah.

“Sangat keliru jika Ibu Nirmala Pattikawa dipidanakan soal merampas kemerdekaan orang lain atau eksploitasi anak orang lain,” sebut Samloy.

Dia justru meminta Nirmala Pattikawa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ke pengadilan untuk menuntut ganti atas kerugian materil maupun imaterial selama mengasuh dan merawat anak pelapor. “Ibu Nirmala Pattikawa bisa ajukan gugatan PMH untuk tuntut ganti rugi ke pelapor,” tandas Samloy.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *