Pemkot Ambon
Atasi Penyalahgunaan Sopi, Gagasan Walikota Ambon Tekan Kriminalitas
AMBON,DM.COM,-Peredaran minuman tradisional jenis Sopi di Kota Ambon, biasanya di pasok dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Pulau Seram dan daerah pegunungan di Kota Ambon.
Namun, selama ini peredaranya tidak melalui proses pabrikasi, sehingga kadar alkohol dan kemasanya belum memenuhi standarisasi. Akibatnya, peredaran dan dikonsumsi tidak terkontrol, sehingga kerab menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mendorong agar pengaturan minuman beralkohol tradisional, khususnya Sopi, tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan membangun sistem produksi dan distribusi yang lebih teratur.
Hal itu disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyerahan tiga Ranperda Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Bodewin secara khusus menyoroti Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Ia meminta agar pembahasan Ranperda tersebut melibatkan pihak-pihak terkait. Bodewin bahkan mengusulkan agar Pemerintah Kota Ambon dapat membuat fabrikasi untuk minuman beralkohol tradisional Sopi.
“Kita tidak bermaksud melarang orang untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Dalam sambutannya, Bodewin juga menyampaikan gagasan mengenai pengendalian harga Sopi. Ia menyebut harga yang murah menjadi salah satu persoalan dalam peredaran minuman keras.
“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan gagasan mengenai penjualan Sopi melalui jalur resmi apabila sistem pengaturan tersebut diterapkan.(DM-04)