Connect with us

Ragam

Minta Pangdam Hentikan Pembangunan di DAS Waitomu, KNPI Maluku Usul Dialihkan ke Victoria Park

Published

on

AMBON,DM.COM,-Subhan Pattimahu, Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, meminta Pangdam XV/Pattimura, merespon aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kota Ambon.

Dia mengaku, pihaknya menghargai tujuan dan niat baik Pangdam XV/Pattimura dengan semangat untuk membangun dan menghadirkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat tentu patut diapresiasi.

“Akan tetapi, kami meminta agar pembangunan di atas DAS Waitomu dihentikan sementara dan rencana tersebut dialihkan ke lokasi yang lebih tepat, yakni kawasan Victoria Park Ambon,” tegas Subhan, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kawasan Victoria Park yang disebut sebagai lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku, patut dipertimbangkan sebagai alternatif lokasi pembangunan. Namun, pemanfaatannya tentu perlu didahului dengan verifikasi status dan peruntukan lahan, kesesuaian tata ruang, serta persetujuan dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Ia berpandangan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut berpotensi menghadirkan nilai tambah bagi Kota Ambon, bukan hanya dari aspek estetika dan penataan kota, tetapi juga dari penguatan ekonomi daerah, pengembangan UMKM, dan penciptaan ruang publik yang lebih produktif.

” Apalagi kedepan akan ada proyek Waterfront City tentu akan lebih serasi dari segi pemanfaatan dan penataan wilayah pesisir Kota Ambon,”ingatnya.

Tanpa mengurangi rasa Hormat kepada Kodam XV/Pattimura, Subhan mengingatkan bahwa pengembangan sektor ekonomi daerah, penataan kota, dan pengelolaan ruang publik pada dasarnya bukanlah tugas utama TNI, melainkan merupakan ranah pemerintah daerah dan instansi sipil sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita menghormati TNI sebagai institusi negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara serta menjalankan tugas-tugas lain sesuai amanat undang-undang. Akan tetapi, urusan penataan kota, pengembangan ekonomi daerah, dan pengelolaan ruang publik harus tetap berada dalam kerangka kewenangan pemerintahan sipil. Karena itu, gagasan pembangunan dari Pangdam akan lebih optimal apabila dikolaborasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dan instansi teknis terkait,” tegas Subhan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting agar semangat membangun tidak tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain, serta tetap memperhatikan perencanaan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Pak Pangdam boleh memiliki gagasan besar untuk Ambon, dan kami menghargai itu. Namun, mari kita tempatkan setiap gagasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah memiliki instrumen perencanaan pembangunan dan penataan kota, sementara TNI dapat bersinergi sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan lebih terarah, legal, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *