Connect with us

Hukum

Amus Besan “Tersandera” Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Warga Buru Diminta Pilih Paslon Bersih

Published

on

AMBON,DM.COM,-Calon Bupati Buru, Amustofa Besan, saat ini statusnya terperiksa dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar rupiah.

Ketika itu, Besan dalam posisinya sebagai Wakil Bupati Buru, bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru, mengambil uang SPPD, namun diduga tidak melakukan perjalanan dinas di dalam negeri maupun luar negeri. Akibatnya, daerah penghasil minyak kayu putih itu rugi miliaran rupiah.

Hal ini, ketika Kejaksaan Negeri Buru, melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor SPPD fiktif. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, dugaan SPPD fiktif dinaikan ke tahap penyidikan 2023 lalu.

Namun, Kejari Buru yang tengah “membidik” Besan dalam pusaran dugaan Tipikor SPPD fiktif, mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI 2024 lalu dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru 2024 lalu, proses penyidikan di hentikan sementara.

Korps Adiyaksa, berencana kembali melanjutkan penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 TPS di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, 5 April 2025 mendatang.

“Nah, setelah PSU, kita akan melanjutkan dugaan Tipikor SPPD fiktif. Jadi benar dugaan Tipikor SPPD fiktif, sudah naik penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Pak Amustofa Besan,”kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu pegiat anti korupsi, Semuel Putnarubun menilai, Besan pernah diperiksa dan disinyalir terlibat dugaan Tipikor SPPD fiktif, menandakan tersandera.

“Kenapa tersandera karena sudah di nilai dan divonis publik Buru kalau tidak bersih memimpin daerah itu, “kata Putnarubun, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (20/3/2025).

Padahal, ingat dia, salah satu misi Besan dan Wakilnya, yakni Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika terpilih memimpim Buru lima tahub kedepan. “Sementara belum memimpin saja, sudah tersandera dugaan Tipikor dan sudah jadi bidikan Jaksa terkait dugaan tipikor SPPD fiktif. Nah, ini yang mesti menjadi perhatian serius masyarakat Buru khususnya di TPS Debowae,”ingatnya.

Untuk itu, harap dia, warga di salah satu TPS di Desa Debowae, yang akan memilih ulang pada 5 April 2025 ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU) selektif memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *