Connect with us

Hukum

Bupati “Wetarkan & Daikan” Pejabat Sesuka Hati, Ombudsman RI Periksa Pemkab MBD

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tim pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku, dilaporkan saat ini tengah berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kedatangan tim Ombudsman di daerah itu dalam rangka melakukan pemeriksaan terbatas terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD yang melakukan proses mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Ini setelah Ombudsman RI menilai ada dugaan proses penyalahgunaan wewenang(abuse of power). “Sesuai jadwal, Pemeriksaan terbatas oleh Ombudsman RI akan dilangsungkan pada Selasa, 27 Juni 2023 hari ini,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (27/6/2023)
Olehnya itu, dalam suratnya pihak Ombudsman RI meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan berbagai kelengkapan dokumen pendukung yang dimintakan.

Sekedar diketahui, kedatangan Ombudsaman RI kali ini atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan MBD dr.Fredrik Bagaray yang dimutasikan ke Pustu Sinairusi (Pulau Dai) Kecamatan Pulau-pulau Babar sebagai pengurus barang.

Bagarai, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (27/6/2023) mengatakan, selaku insan ASN yang memiliki profesi dokter, dirinya tidak mempersoalkan letak tempat tugas, hanya saja soal jabatan barunya sebagai penyimpangan.” Itu artinya pemerintah tidak lagi menghargai profesi dokter di MBD,”kesalnya.

Padahal, kata dia, persoalan kesehatan di Pulau Dai, itu sangat memerlukan penaganan serius dari pemerintah karena angka kematian ibu dan anak cukup tinggi karena itu sangatlah membutuhkan penanganan medis dan dokter di sana. “Memang benar beta seorang dokter namun tidak bisa berbuat banyak mengingat tugas pokok dalam jabatan beta (saya) adalah sebagai pengurus barang sehingga beta (saya) harus bekerja bedasarkan surat keputusan Bupati MBD yang menetapkan job beta (saya) di sana,”terang Bagaray.

Dia mengaku, pada beberapa kesempatan, ada masyarakat yang meminta tolong untuk menangani beberapa kasus emergency.” Namun karena sudah terlambat maka dirinya menginisiasi untuk segera merujuk beberapa pasien ke pu. RSUD Tiakur dan puji Tuhan sudah sembuh,”tandasnya.

Mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Maluku Tenggara ini menegaskan, bahwa dirinya sudah siap dengan segala konsekuensi. Dirinya akan tampil sebagai martir dalam memperjuangkan hak dan keadilan sebagai ASN di Maluku Barat Daya.

” Saya mungkin orang pertama dari sekian banyak ASN yang diperlakukan sama dengan saya, namun sesuai informasi dari beberapa rekan, melihat laporan saya telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI maka seluruh ASN yang senasib dengan saya akan melayangkan laporan yang sama kepada Ombudsman,”pungkasnya.

Selain mantan Kepala Dinas PU Maluku Barat Daya Rein Siwtiory, mantan sekretaris BKD Nancy Oraplean, mantan camat Pp.Babar Geri Romkeny, dan sederet pejabat esalon lainnya bernasib yan sama karena dipindahkan ke Wetar sesuka hati oleh Bupati MBD.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *