Hukum
“Daikan” Mantan Kadinkes, Pattiasina : Bupati MBD Lecehkan Profesi Dokter

AMBON,DM.COM,-Kebijakan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas Noach, memindahkan sejumlah mantan pejabat esalon III dan III bertugas di sejumlah Puskesmas dan Sekolah Dasar di Pulau Wetar dan Pulau Dai, di sikapi sejumlah pihak.
Setelah pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, turun mengecek kebijakan Bupati MBD, yang dinilai “tabrak” aturan main dan sesuka hati, kini kebijakan orang nomor satu “Daikan dan Wetarkan” sejumlah mantan pejabat termasuk mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) MBD, dr Fredrik Bagaray, disikapi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, dr Elviana Pattiasina.
Politisi Partai Demokrat ini, justeru menuding kebijakan Bupati MBD memindahkan mantan Kadinkes MBD bertugas sebagai penataan barang atau administrasi di salah satu sekolah dasar di Sinarusi, Pulau Dai, Kecamatan Babar, selain tidak sesuai aturan main dan melecehkan profesi dokter.” Masak, profesi dokter bisa ditugaskan sebagai tenaga tata usaha di salah satu sekolah dasar. Ini khan aneh,”kesal Pattiasina, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (13/7/2023).
Sementara dari disi profesi, ingat Pattiasina yang juga berlatar belakang dokter ini, menegaskan, mestinya profesi dokter diberdayakan. “Terlepas dari hal-hal lain, apakah karena ada kesalahan, tapi masak seorang dokter dipindahkan di sekolah dasar. Ini khan sudah bersalahan. Kok dokter jadi tata usaha. Ada apa ini,”tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini.
Menurutnya, secara pribadi kebijakan Bupati MBD memindahkan mantan Kadinkes MBD, merupakan salah satu pelecehan terhadap profesi dokter.”Ini pelecehan terhadap seorang dokter. Masak seorang dokter dijadikan tenaga tata usaha. Apalagi, ini mantan Kepala Dinas Kesehatan MBD,”ingatnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku ini kemudian menyarankan kepada Bupati MBD, karena penempatan seorang pejabat Kesehatan di sekolah dasar sudah salah.”Aneh, masak dokter jadi tata usaha sekolah. Saya minta Pak Bupati mereviu atau meninjau ulang kebijakanya memindahkan mantan Kadinkes MBD,”harapnya.
Soal, MBD kekurangan dokter, Pattiasina mengaku, dirinya tidak tahu mantan Kadinkes MBD, praktek atau tidak. “Saya tidak tahu kalau sudah di struktural, kecuali praktek mandiri. Biasanya praktek sore. Mestinya, seperti ini khan dimasukan me fungsional di Dinas Kesehatan, bukan di sekolah dasar atau di Dinas Pendidikan. Ini tata kelola pemerintahan seperti apa. Itu berarti ada sesuatu yang salah karena sudah ada tindak lanjut dari Omnudsman,”pungkasnya.(DM-01)
