Connect with us

Hukum

Diduga “Kongkalikong” Bangun Kantor BMKG Ambon, Pegiat Anti Korupsi Minta APH Usut

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dari berbagai bukti yang mengarah pada penyalahgunaan, sehingga disinyalir “menabrak” aturan main proyek pembangunan Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, terus disoroti.

Sebab, diduga kuat sejumlah pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BMKG dan kontraktor “kongkalikong,” sehingga mengerjakan gedung BMKG Ambon, diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH), diminta segera usut.

“Kami minta APH baik itu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan penyalahgunaan pembangunan gedung BMKG Ambon, “kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (13/2/202).

Dia mengaku, informasi dan data yang diperoleh, proses tender dan pelaksanaan proyek itu banyak bermasalah.”Ini potensi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Ini pintu masuk bagi APH usut tuntas,”tandasnya.

Soal, kemungkinan lapor pejabat BMKG Ambon dan kontrakor yang mengerjakan proyek itu, ia menegaskan.
“Tentu kita sementara kumpul bukti. Nah, kalau bukti yang kita kumpul lengkap dan memenuhi syarat kita bantu penyidik APH mengusut tuntas persoalan ini,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya, Proyek Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, diduga sarat rekayasa dalam proses tender hingga proses pengerjaan tidak sesuai aturan dengan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Betapa tidak, seusai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (11/2/2025) proyek gedung BMKG Ambon dikawasan Karang Panjang, senilai Rp 5.404. 800.000 yang dikerjakan CV Rafli Rifki, progres pengerjaan sejak medio Desember 2024 hingga saat ini baru mencapai 10 persen. Ironisnya, pasir yang menumpuk hendak dipakai untuk pengecoran tiang bukan pasir kali sesuai spesifikasi tapi pakai pasir Gunung.

Tak hanya itu, informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, awalnya proses tender gedung operasional BMKG untuk memantau kondisi cuaca dan gempa bumi di daerah ini diduga jual beli proyek, rekayasa dokumen, kejanggalan dalam dukungan petalatan alat berat, penandatanganan kontrak dilakukan sembunyi-sembunyi, uji beton pasir kali, bukan pasir gunung.

“Jadi memang sejak awal pembangunan kantor BMKG banyak bermasalah. Coba konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung BMKG. Selama ini PPK-nya ketakutan karena sejak awal proses tender dan pengerjaan tidak beres dan menabrak aturan main,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (11/2/2025).

Terpisah, PPK Proyek Kantor BMKG Ambon, Teddy. D. R mengatakan, berbagai informasi terkait pengerjaan kantor BMKG selama ini telah dialaminya. Namun, dia telah melakukan klarifikasi ke media tersebut.

“Jadi selama ini berita hoax. Jadi selama ini kita berjalan sesuai aruran main. Ini tender murni. Jadi dimenangkan oleh CV Rafli Rifki. Bahkan, progres kerjanya sidah dia kali lipat yang direncanakan,”kata Teddy yang didampingi Kepala BMKG Ambon, Djati, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (11/2/2025).

Dia mengaku, awalnya progres proyek itu 7 persen, namun sekarang masuk 13 persen.”Jadi proyek ini dikerjakan sesuai aturan main karena dimenangkan tender murni. Jadi tidak benar informasi yang beredar. Ini hoax,”tegasnya.

Soal, bos CV Rafli Rifki berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulawessi Selatan, dia membenarkan.”Ya, betul. CV Rafli memang dari sana (Makassar). “Jadi tahapan awal sudah sesuai. Kita sudah laksanakan lelang. Kita sudah lakukan PCM sebelum tender. Jadi yang menang dan berkontrak sama kami adalah CV Rafli Rifki. Jadi ini tender terbuka,”tandasnya.

Hal ini, lanjutnya, selama ini banyak orang datang kepadanya karena tertipu.”Karena asa ingormasi take over itu, makanya ada pihak yang merasa dirugikan. Sehingga mereka kesini minta klarifikasi dari saya. Setelah saya klarifikasi bahwa itu tifak benar, saya suruh mereka. Kembali mencari orang itu, “ingatnya.

Ketika disinggung, proses pengerjaan Kantor BMKG Ambon, berdampak hukum, apakah dirinya siap bertangungjawab.”Itu konsekwensi (jika bermasalah hukum). Tapi, kita tender dan pengerjaan sesuai mekanisme. Jadi peserta lelang sekitar 70-an. Tapi dimenangkan CV Rafli Rifki,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *