Parlemen
Diduga Serobot Lahan di Bursel, Komisi I Panggil PD Panca Karya
AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, akhirnya merespon surat masuk dari Swingly Lesnussa, pemilik lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Dusun 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Lembaga politik itu lewat Komisi I mengagendakan panggil Swingly dan PD Panca Karya melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (28/9/2022).
“Agenda rapat membahas surat masuk dari keluarga Swingly Lesnussa, perihal ganti rugi kubikasi kayu di lahan Wangkamerat milik keluarga bangsa Lolan di Kabupaten Buru Selatan,”demikian bunyi surat , yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, Jumat (23/9/2022).
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michel Tasaney membenarkan pihaknya mengundang PD Panca Karya dan pemilik lahan HPH.” Rabu (28/9/2022 Komisi I panggil PD Panca Karya. Katong coba mediasi permasalahan antar bapak Swingly Lesnussa,”kata Tasaney, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (23/9/2022).
Apakah, dalam pertemuan itu, Komisi yang membidangi hukum itu mendesak perusahaan plat merah itu segera ganti rugi kepada Lesnussa, politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Buru dan Bursel ini mengaku.”Komisi I mencoba menelaah masalah ini. Kalau memang PD Panca Karya, berhutang kepada keluarga Lesnusa, maka harus di bayarkan. Apalagi proses ini sudah lama dan berlarut-larut,”ingatnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum, Swengly Lesnussa, pemilik lahan Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Dusun 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), meminta DPRD Provinsi Maluku, segera menggelar rapat memanggil Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
Ini setelah mereka memasukan surat ke lembaga politik itu beberapa waktu lalu. Mereka meminta Komisi terkait agar mendesak PD Panca Karya menganti kerugian kepada Lesnussa, sekitar Rp 40 miliar.
“Kami minta agar anggota DPRD Provinsi Maluku, usai reses segera menyikapi surat kami. Kami berharap pekan Depan pihak PD Panca Karya dipanggil. Kami juga siap kalau dipanggil untuk menjelaskan kepada para wakil rakyat terkait penyerobotan dan salah bayar lahan oleh PD Panca Karya,”kata kuasa hukum pemilik Lahan, Swingly Lesnussa, masing-masing Akbar Salampessy dan Andre Padang, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (17/9/2022).
Selain dana yang bakal dituntut dibayar perusahaan plat meerah itu, kita minta aset perusahaan itu disita untuk menutupi kerugian pemilik lahan. Mereka mengatakan, beroperasinya PD. Panca Karya, pada lahan hutan adat milik keluarga bangsa Loland di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2015 sampai dengan akhir tahun 2017 lalu telah merugikan pemilik lahan
”Bahkan sampai dengan saat ini tidak pernah sepeserpun yang diperoleh klien kami dan terkesan PD. Panca Karya melakukan penebangan hutan kayu dan memperjual-belikan secara melawan hukum (Illegal) tanpa persetujuan dari klien kami,”kata
Salampessy dan Padang.(DM-01)