Connect with us

Politik

Diduga “Sogok” BPK dapat WTP, Tokoh Pemekaran MBD Ini Bela Bupati Noach

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sejumlah kabupaten dan kota serta Provinsi Maluku, yang selama ini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga menyogok oknum BPK untuk meraih predikat yang selama ini diincar Pemerintah Daerah atau Pemda.

Dugaan ini menguat, setelah merebaknya oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyogok oknum anggota BPK untuk mendapat opini WTP dari BPK. Padahal, Pemda yang meraih WTP selama ini dokumen pengelolaan aset amburadul, sehingga sering dipertanyakan oleh publik.

Lantas, terkait status lahan di Kota Tiakur, ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (2/12/2023) berhasil meminta pendapat Ir. Piet Norimarna MS selaku tokoh masyarakat MBD dan pelaku pemekaran Kabupaten MTB/KKT dan lahirnya Kabupaten MBD.

Menurut Norimarna, persoalan tanah Tiakur yang belum memiliki kekuatan hukum kepemilikannya oleh Pemkab MBD tidak bisa dilemparkan begitu saja menjadi tanggung jawab Bupati saat ini.”Hal ini karena merupakan kelalaian para Penjabat Bupati di awal pemerintahan MBD dan Bupati MBD berikutnya yang memindahkan ibukota dari Wonreli ke Tiakur,”kata Norimarna.

Apalagi, ingat mantan Sekda MTB itu, bagaimana mungkin perangkat pemerintahan dipindahkan secara arogan dengan mengandalkan kekuasaan ke atas lahan bertuan yang tidak ditindak lanjuti legalitasnya menjadi aset Pemkab MBD. “Akhirnya semua tanggung jawab kesemrawutan tersebut ditanggungkan ke atas pundak Bupati Benjamin Noach,”sebutnya.

Menurut Norimarna yang juga mantan Asisten I Setda Provinsi Maluku itu, penyelesaian aset tersebut terlalu mudah karena Kabupaten MTB/KKT sebagai kabupaten induk yang dimekarkan masih ada dan sebagaimana secara ikhlas mekarkan atau melahirkan MBD, maka Pemkab MTB/KKT juga pasti membantu MBD terkait aset-aset tersebut.

Norimarna juga mengingatkan instansi vertikal seperti Polres, Kejari dan lain-lain agar berhati-hati memanfaatkan lahan Tiakur karena legalitas kepemilikan saat ini bukan Pemkab MBD. “Hal ini perlu untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dikemudian hari seperti yang terjadi antara Negeri Laha dengan pihak Bandara Pattimura,”ingatnya.

” Legalitas kepemilikan lahan Tiakur berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah jelas, sehingga penyelesaian lahan Tiakur sungguh sangat mudah,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *