Hukum
Direktur Poltek Calon Tersangka ? Kajari Ambon : Tunggu Hasil Audit DIPA

AMBON,DM.COM,-Jaksa sudah mengantongi sejumlah calon tersangka. Namun, sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu diketahui kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Ini agar korupsi Adiyaksa itu tidak di pra peradilan.
Ini setelah, penyidikan kasus dugaan korupsi Belanja Barang dan Modal dalam DIPA Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022, yang ditangani jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Ambon, akan mendapat titik terang.
Bahkan, lembaga penegakan hukum itu sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dengan dana “Jumbo” itu. Pihak Kejari Ambon, angkat bicara, setelah sejumlah mahasiswa Jurusan Akuntansi Poltek Negeri Ambon, menggelar aksi demo di Kejari dan Kejati Maluku, Senin (25/9/2023).
Dalam aksi itu, mereka menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan itu. Mereka menuding Direktur Poltek Ambon, Dadi Mairuhu, sebagai kuasa pengguna anggaran, paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran DIPA 2022 senilai Rp 72 miliar. “Sudah terbaca siapa yang paling bertangungjawab. Tentu petinggi di Poltek, salah satu calon tersangka,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (26/9/2023).
Buktinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, kepada wartawan mengatakan, Kejari Ambon telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Hanya saja untuk menetapkan tersangka pihaknya harus menunggu perhitungan audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Maluku-Malut.
“Jadi penetapan tersangka kita harus hati-hati. Kita masih menunggu perhitungan audit dulu dari BPKP. Memang sudah kita ekspos dengan auditor, kesimpulannya siap untuk audit, namun untuk penunjukan tim saja yang belum dilakukan, kemungkinan tidak lama lagi sudah dilakukan itu,” ungkap Kajari, kepada wartawan, Senin, (25/9/2023).
Menurutnya, Kejaksaan tidak pernah main-main dalam mengusut kasus, termasuk kasus Poltek, bahkan sejauh ini sudah 70 orang lebih yang diperiksa di tahap penyidikan. Tidak hanya itu, jaksa penyidik juga sudah sita sejumlah uang dalam perkara dan dijadikan sebagai alat bukti.
“Siapa bilang kita main-main, puluhan saksi yang diperiksa itu saja saya tidak kenal semua. Coba tanya Kasi Pidsusnya (Eka Palapia). Atau tanya saja ke saksi-saksi apakah pernah ketemu saya atau tidak, bila perlu pasang CCTV di rumah saya saja. Jadi sekali lagi penetapan tersangka kita sangat hati-hati. Karena belum ada hasil audit ril makanya kita sedang berkoordinasi untuk audit dulu baru kita ekspos,” imbuhnya.
Kejari Ambon, lanjut Kajari, sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, namun sesuai ketentuan harus ada dulu hasil audit rill dari lembaga terkait.
Ini dilakukan, kata Kajari, untuk menjaga jangan sampai di lakukan pra peradilan oleh para pihak yang dianggap dirugikan.
“Dan kalau kita mau buru-buru lalu kita di pra peradilan dan kalah saja, harus jaksa kerja ulang lagi. Kasihan anggaran penanganan perkara untuk Jaksa kecil sekali, karena itu harus kita tunggu hasil audit dulu,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Kajari, sesuai bukti yang dikantongi penyidik, sudah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.
” Memang sudah ada calon tersangka. Bahkan lebih dari satu orang. Namun kita harus menunggu hasil audit dulu, tidak lama lagi pasti sudah kita ekspos,” pungkasnya.(DM-01)
