Connect with us

Ragam

DPRD KKT Usul 3 Calon Pj Bupati, Ngeljaratan : Belum Penuhi Persyaratan

Published

on

AMBON,DM.COM,-DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) secara resmi mengusulkan 3 calon Penjabat (Pj) Bupati KKT. Namun, usulan lembaga politik itu dinilai belum penuhi syarat sesuai aturan main.

Sekedar diketagui melalui rapat paripurna DPRD KKT, Selasa (28/3/2023) di kantor sementara yang berlokasi di Kewarbotan Saumlaki, dengan metode voting telah memutuskan untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat itu kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Paripurna pemilihan 3 nama calon Penjabat Bupati KKT yang akan dikirimkan itu, berdasarkan surat Kemendagri kepada seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota Nomor 100.2.1.3/1773/SJ, tanggal 27/03/2023 perihal usul 3 nama calon Penjabat Bupati/Walikota.

Ke-3 nama yang diusulkan ke Kemendagri sesuai hasil voting DPRD yaitu, 1. Sekda KKT, Ruben Moriolkosu, 2. Kadis Ketahanan Pangan, James Ronald Watumlawar dan 3. Piterson Rangkoratat mantan Sekda KKT.

Nikolas Ngeljaratan, mantan Kepala Perwakilan Maluku di Jakarta kepada media in di Ambon menyebutkan bahwa, ke-3 nama calon Penjabat Bupati KKT yang dipilih melalui voting oleh DPRD dan telah disampaikan melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta sebenarnya belum memenuhi persyaratan eselon 2A atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dia menyatakan, bahwa bocoran soal syarat nama-nama yang diusulkan ke KeMenDagri belum memenuhi syarat formal eselonisasi. Informasi diperoleh dari Lorentius Anggito, anggota DPRD dari fraksi Berkarya.

Menurut Ngeljaratan, hasil voting adalah keputusan politik dan itu hak atributif DPRD Tanimbar. Namun, mesti pula melihat syarat formal eselonisasi apakah ke-3 nama calon Penjabat Bupati KKT yang sudah diusulkan memenuhi syarat ataukah belum. Maksudnya, agar ke 3 nama yang telah disampaikan DPRD Tanimbar ke Kemendagri nantinya akan ditolak dengan alasan belum memenuhi persyaratan.

“Terlepas dari soal Pa Daniel E Indey, S.Sos, M.Si selama bertugas dinilai bekerja baik atau tidak, tetapi dari segi moral dan etika birokrasi, nama beliau harus pula dimasukan sebagai nominator dalam usulan calon Penjabat Bupat KKT. Dari segi eselon, Pa Indey sudah eselon 2A,”jelasnya.

Ini soal kesantunan dan penghargaan atas berbagai kebijakan yang telah Indey lakukan selama ini, termasuk berkomitmen selesaikan hutang pihak ketiga agar tidak jadi beban bagi Bupati yang kedepan dipilih rakyat pimpin Tanimbar.

Selain 3 nama yang diusulkan oleh DPRD KKT, kata mantan kepala Samsat Maluku di Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku punya kewenangan usul 3 nama calon Penjabat Bupati KKT. Begitu pula Kemendagri punya kewenangan ajukan 3 nama calon Penjabat Bupati Tanimbar.

9 nama calon Penjabat Bupati KKT kemudian diajukan kepada Mendagri untuk diseleksi semua persyaratan sesuai amanat undang-undang. Dari ke 9 nama tersebut, hanya 1 orang yang sudah memenuhi persyaratan pimpinan tinggi pratama yang akan dipilih dan dilantik sebagai Penjabat Bupati Tanimbar, “tegas Ngeljaratan.
(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *