Hukum
Dua Program Pinjaman PT SMI Senilai Rp 28 Miliar di MBD Diduga Fiktif

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah mengajukan pinjaman senilai Rp 204 miliar lebih ke Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) persero. Pinjaman diajukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19 dengan membangun infrastruktur di daerah itu.
Pinjaman kepada PT SMI, diketahui sesuai surat Bupati MBD, Benjamin Thomas Noah, kepada pimpinan DPRD MBD tanggal 11 Meei 2021, perihal persetujuan pelaksanaan pinjaman PEN, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (25/7/2023).
Untuk duketahui, 12 Program yang diusulkan dengan menggunanakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) paskah Pandemi Covid-19 yang dipinjam oleh Pemda MBD pada PT. SMI BUMN sebesar : Rp. 204.250.000.000,-
Pinjaman ini akan di bayar menggunakan APBD/DAU, Pembayaran Pinjaman Dana PEN dilakukan dilakukan dengan cara pemotongan dari APBD/DAU Kabupaten MBD selama 5 kali/5 tahun, yakni dari tahun 2022 tahun 2027 dengan besar cicilan 1 tahun yang harus disetor ke PT SMI adalah Rp. 40.850.000.000.
Dari pinjaman itu, pemerintah Kabupaten MBD mengajukan 12 program untuk didanai dari pinjaman PT SMI. Namun, 10 program telah dikerjakan, sementara 2 program lainya diduga fiktif atau tidak dikerjakan sehingga berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Dua program yang dilaporkan tidak jalan yakni, pembentukan badan jalan Sinarusi-Lewa, Kecamatan Pulau-pulau Babar, sepanjang 10 Kilo Meter senilai Rp 10 miliar. Program itu sedianya, mendukung konektivitas jalan, mendukung sektor pertanian, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kedua, yakni pembangunan jalan Lapen di Kecamatan Dawelor dan Dawera, sepanjang 10 kilo meter, senilai Rp 18 miliar. Program ini sedihnya mendukung konektivitas jalan dan mendukung sektor Pariwisata.
Sesuai informasi yang di peroleh DINAMIKAMALUKU.COM, selain 10 program lainya dikerjakan asal-asalah untuk mengejar profit atau keuntungan, sedangkan 2 program yang diduga fiktif belum diketahui apakah dialihkan ke lokasi lain atau diduga dikorupsi.”Tapi yang pasti diinternal Pemkab MBD dan masyarakat MBD sudah ramai bahas 2 program itu tak jalan alias fiktif,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (25/7/2023).
Sumber DINAMIKAMALUKU.COM menduga, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana korupsi, karena hingga saat ini belum diketahui program ooti dialihkan atau tidak.”Tapi yang pasti program itu hingga kini tidak jalan di Pulau Dai dan Dawelor dan Dawera. Diduga ada permainan orang penting dengan didaerah itu dengan instansi teknis terkait,”bebernya.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ketika dihubungi via DINAMIKAMALUKU.COM, terkait 2 program pinjaman PT SMI Diduga fiktif, nomor handphonenya tidak aktif atau berada di luar jangkauan.(DM-01)
