Connect with us

Politik

Gugatan Bakal Ditolak MK, Ini 9 Paslon di Maluku yang Berpotensi Ikut Dilantik Tahap Pertama

Published

on

AMBON,DM.COM,- Presiden Prabowo Subianto, direncanakan melantik sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, pertengahan medio Februari 2025 mendatang.

Padahal, sebelumnya Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan digelar 6 Februari 2025 mendatang.

Mereka yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu dilantik setelah pesta demokrasi lokal lima tahunan itu tidak digugat pasangan calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Maluku, paslon yang dipastikan dilantik Presiden, yakni Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath (Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih), Asri Arman-Septinus Kainama (Bupati dan Wakil Bupati SBB terpilih), dan Yani Renuat-Amir Rumra (Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih).

Sebaliknya, gugatan yang sementara bergulur di MK, majelis hakim akan melakukan pengucapan Dismissal, Selasa 4 Februari 2025 hingga 5 Februari 2025. Dismissal adalah hakim akan memilah dan meneliti gugatan, apakah layak untuk dilanjutkan proses persidangan selanjutnya atau tidak.

Saat persidangan di MK berlangsung, semua dalil pemohon (Paslon) dibantah oleh pihak termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu.

Jika gugatan paslon yang tidak meraih suara signifikan atau kalah dalam perolehan suara, gugatanya tidak dilanjutkan, hakim MK berharap paslon yang meraih suara terbanyak ikut diusulkan untuk dilantik bersama paslon yang direncanakan dilantik pertengahan medio Februari 2025 mendatang.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, terdapat 9 daerah yang mengajukan gugatan di MK, yakni Pilwakot Ambon, Pilkada Buru, Pilkada MBD, Pilkada KKT, Pilkada Aru, Pilkada Malra, Pilkada Malteng, Pilkada SBT, dan Pilkada Buru.

“Nah, kalau Pilkada Buru dan KKT digugat dua paslon. Jadi ada 11 gugatan di MK,”kata Sangadji, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (31/1/2025).

Sangadji mengaku, sesuai jadwal persidangan di MK, sidang dilanjutkan 1 Februari 2025 hingga 13 Februari 2025.”Tapi informasi dari MK sidang dimajukan 4 Februari hingga 5 Februari 2025 dengan agenda putusan Dismissal,”terangnya.

Dia mengaku, KPU sebagai termohon sudah mengikuti proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.”Ada juga pihak terkait dan Bawaslu memberikan keterangan. Selanjutnya, kita serahkan ke MK menilai. Apakah dalam putusan Dismissal gugatan lanjut atau tidak. Pada prinsipnya kami siap, “tandasnya.

Dia mengaku, jika gugatan lanjut agenda berikutnya pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.”Pada prinsipnya kita menunggu saja putusan MK. Tentu kalau putusan lanjut KPU siap,”tandasnya.

Meski begitu, dia mengaku, jika MK dalam putusan Dismissal ada gugatan yang terhenti, pihaknya menerima penetapan Dismissal.”Nah, sesuai ketentuan setelah menerima penetapan Dismissal, 3 hari setelah itu KPU melakukan penetapan Paslon terpilih. 1 hari setelah penetapan leh KPU kemudian menyampaikan ke DPDR kabupaten dan kota, selanjutnya diteruskan ke Mendagri untuk proses pelantikan. Jadi kita hanya sebatas pengusulan saja,”ingatnya.

Dia melanjutkan, sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 160. Ayat (1) berbunyi, pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Maluku, kepada Presiden melalui Menteri.

(2) _Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

(3) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

(4) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

Sekedar tahu, paslon yang meraih suara terbanyak di Pilkada serentak, berpotensi dilantik pwertengahan medio Februari 2025, yakni Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisuta, calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily, calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya.

Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Timotius Kaidel-Muhammad Jumpa, calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru. Thaher Hanubun-Carolus Viali Rahantoknam. Ikram Umasugy-Soedarmo, calon Bupati dan Wakil Bupati Buru. Zulkarnaen Awath Amir-Mario Lawalata, calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah dan Fachry Husni Alkatiry-Muhammad Mifta thoha Rumarey Wattimena.

Sementara paslon Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang mengajukan gugatan di MK karena kalah dalam perolehan suara di Pilkada, yakni Pilkada Kepulauan Aru yang digugat oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.

Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Kemudian Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.

Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.

Hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Lalu, paslon Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Pilkada SBT digugat Rohani Vanath-Madja Rumahtiga.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *