Hukum
Heboh !! Penemuan Jenazah di Bawah JMP, Diduga Ini Penyebabnya

AMBON,DM.COM,-Warga Kota Ambon, kembali dihebohkan dengan penemuan jenazah di bawah Jembatan Merah Putih atau JMP. Ini setelah pihak Kepolisian menerima laporan penemuan Jenazah yang sementara mengapung diperairan Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13. 30 WIT.
Keterangan tertulis dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (5/7/2023)disebutkan telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ataa nama Khairul Mahmud ( 23).
Warga BTN Manusela RT 004/RW 018 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditemukan dengan menggunakan kaos oblong warna biru dongker lengan panjang dan celana pendek berwarna merah yang sementara mengapung, dengan kondisi sudah mengeluarkan bau busuk.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, kronologis kejadian menurut keterangab saksi I atas nama Yan Sulilatu, awalnya ketika saksi I sementara menunggu penumpang di pantai perairan desa Galala dengan tujuan ke pantai Rumah Tiga.
“Namun saksi melihat sekelompok orang yang berkumpul di JMP, sambil melihat ke arah perairan Teluk Ambon dan menyampaikan bahwa ada mayat yang sementara terapung atau mengambang, sehingga saksi penasaran dan mengikuti kearah mayat tersebut dengan menggunakan perahunya,”kata Luhukay.
Setelah melihat mayat tersebut, kata dia, saksi hendak mengangkat, namun saksi tidak berani, kemudian saksi I yang hendak melaporkan kejadian dimaksud ke Pos PRC Polda Maluku yang tidak jauh dari TKP. “Saat itu, saksi melihat 2 Personil Dit Samapta, yang berada di tepi perairan Galala, sehingga Saksi memanggil 2 Personil Dit Samapta untuk bersama saksi menuju ke arah mayat,”terangnya.
Selanjutnya saksi bersama 2 Personil Dit Samapta dibantu oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan perahu mengangkat mayat untuk menuju ke tepi pantai perairan Galala untuk dievakuasi.
Sementarq itu, menurut keterangan Saksi II. Bripka T Nifanngilyau, Personil Dit Samapta Polda Maluku, saat itu sedangkan melaksanakan giat Patroli Kota Presisi, tiba-tiba dipanggil oleh saksi I dan menyampaikan bahwa ada mayat yang sementara mengapung diperairan pantai Galala, sehingga saksi bersama satu orang rekannya bersama saksi I dengan menggunakan perahu milik saksi I menuju kearah mayat tersebut, selanjutnya saksi dibantu oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan perahu untuk mengangkat mayat menuju ke tepi pantai perairan galala.
“Menurut keterangan orang tua korban Mahmud, bahwa korban sudah keluar dari hari Senin (3/7/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIT dengan alasan ingin pergi bermain di rumah tante korban yang berjarak sekitar 300 Meter,”bebernya.
Namun, kata Luhukay menirukan keternagan ayah korban, dalam waktu kurang lebih 30 Menit korban belum balik ke rumah, sehingga orang tua korban dan langsung mencari korban ke rumah keluarga dan sekitarnya,namun korban tidak ditemukan.
“Sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wit,ayah korban diberitahukan oleh tetangganya bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini jenazah berada di RS Bhyangkara Ambon,”sebutnya.
Sekira Pukul 13.50 WIT, Kapolsek Sirimau didampingi Waka Polsek Sirimau, Ka SPK Sektor Sirimau bersama piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Galala tiba di TKP,kemudian Kapolsek Sirimau menghubungi Kapolresta Ambon untuk melaporkan terkait dengan kejadian penemuan mayat yang sementara mengapung di perairan desa galala.
” Serta menghubungi unit identifikasi Polresta Ambon guna melakukan identifikasi terhadap jenazah dan pihak RS Bhayangkara untuk mengefakuasi jenazah ke RS Bhayangkara ambon,”ujarnya.
Selanjutnya Pukul 14.40 WIT personil unit identifikasi tiba di TKP dan langsung melakukan indentifikasi terhadap jenazah. Kemudian pada pukul 14.52 WIT jenazah dibawah ke ruang jenazah RS Bhayangkara Ambon guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan Visum luar oleh dr. Sri Mulia, telah diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut, seorang laki-laki mengenakan baju warna biru dongker lengan panjang dan celana pendek warna merah maron, Panjang jenasah 174 cm, lebar 45 cm,panjang rambut 9 cm, Kepala Lebam mayat positif,Tanda pembusukan ada. Pengeluaran darah (+) dari hidung dan telinga, Rigor mortis sendi kecil tidak ada, Rigor mortis sendi besar ada, Tidak ditemukan tanda kekerasan, Waktu perkiraan kematian dari hasil pemeriksaan luar jenazah adalah 24-36 jam,”paparnya.
Tindakan Kepolisian, yakni Turun TKP,
Mengamankan TKP, Mengefakuasi korban ke RSB Bhayangkara Ambon, Membuat Berita Acara Penolakan Otopsi, dan Membuat LS.
“Saat ini jenazah tersebut masih berada di RS Bhayangkara Ambon untuk dikremasi, Identitas jenazah belum diketahui, Menurut keterangan ayah korban, bahwa korban mempunyai riwayat gangguan jiwa semenjak 3 tahun lalu, sehingga keluarga berinisiatif untuk melakukan pengobatan kepad korban di RSJ Nania,”terangnya.
Luhukay mengaku, sesuai keterangan orang tua korban, korban sendiri telah menjalani perawatan selama 3 kali di RSJ Nania dan yang terakhir korban baru keluar dari RSJ 2 minggu yang lalu.
“Dugaan sementara korban mengakhiri hidupnya diakibatkan korban merasa depresi dengan keadaan korban saat ini. Atas kejadian tersebut orang tua korban telah mengikhlaskan kematian Anaknya dan telah dibuatkan. Berita Acara penolakan otopsi.
Direncanakan dari Pihak Keluarga akan menjemput Jenazah besok pagi untuk dibawa pulang kerumah duka untuk dimakamkan,”pungkasnya.(DM-01)
